Kemenag Ungkap Ponpes di Demak TKP Pelecehan Seksual Tak Berizin

Kemenag Ungkap Ponpes di Demak TKP Pelecehan Seksual Tak Berizin

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Minggu, 07 Jun 2026 20:47 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)
Demak -

Pengasuh Pondok Pesantren atau Ma'had Adzimul Quran Al Anfas, Rejosari, Karangawen, Demak, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kemenag Kanwil) Jawa Tengah menyebut ponpes tersebut tidak memiliki izin.

"Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas Rejosari Karangawen belum memiliki IJOP (izin operasional,)" kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji saat dimintai konfirmasi detikJateng, Minggu (7/6/2026).

Fatkhur mengungkapkan bahwa saat ini di ponpes atau ma'had itu ada total 30 orang santri. Namun ia belum mengetahui sejak kapan lembaga itu didirikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah santri yang ada di lembaga itu sebanyak 30 orang dengan rincian putri 12 dan putra 18. Belum ada informasi (sejak kapan lembaga itu didirikan)," terang Fatkhur.

Fatkhur menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menutup lembaga serupa yang tidak berizin di Demak.

ADVERTISEMENT

"Langkah yang dilakukan Kanwil Kemenag Jateng berkoordinasi dengan Pemda untuk ditutup lembaga yang tidak memiliki IJOP," ujar Fatkhur.

"Kalau yang tidak ada masalah, bagi yang belum punya izin imohon utk segera mengajukan IJOP ke Kemenag," tambahnya.

Saat ditanya alasan mengapa bukan Kemenag yang langsung menutup ponpes atau lembaga tak berizin, Fatkhur menjelaskan bahwa pihaknya tak berwenang melakukan penutupan tempat pendidikan keagamaan tanpa IJOP.

"Betul, Kemenag tidak punya wewenang (menutup) karena belum punya IJOP," jelas Fatkhur.

Fatkhur juga menyampaikan proses hukum terduga pelaku ditangani oleh Polres Demak. Berbagai pihak juga kini tengah melakukan penyelamatan dan pendampingan korban.

"Proses hukum terhadap terduga pelaku dalam penyidikan Polres Demak. Penyelamatan korban dengan utama pendampingan untuk mengembalikan psikologisnya. Ini dilakukan oleh beberapa pihak di antaranya Kemenag, DP3AKB, Dinsos, Satgas P2KP dan APH," kata Fatkhur.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Dua orang korban sudah melapor polisi.

Korlap Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil, mengatakan pihaknya mengetahui ada dua orang korban usai membuka posko pengaduan dan bantuan hukum gratis pascakejadian pemerkosaan santri di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.

Ulil menyebut kejadian ini terjadi di salah satu padepokan. Pelaku merupakan pemilik, pengelola, dan pengasuh tempat tersebut.

"Pelaku yaitu oknum yang mengatasnamakan tokoh agama inisial MT. Selaku yang punya, pengelola, pengasuh," kata Cak Ulil di Mapolres Demak, Jumat (5/6/2026).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan bahwa ada dua laporan terhadap seseorang berinisial MT. Menurutnya, MT dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai pemilik ponpes.

"Benar ada dua laporan terhadap Pendiri Ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan di ponpes tersebut," kata Arlan saat dihubungi detikJateng, Jumat (5/6).

Sementara itu, kuasa hukum dari orang tua korban anak dan Tim Advokasi Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI), Nidzar Alqodari menyebut setidaknya ada empat orang korban, namun baru dua orang yang berani melapor.

"Ada total korban empat, (sudah) termasuk (dua orang) yang lapor," kata Nidzar melalui pesan WhatsApp pada detikJateng, Minggu (7/6).



(aku/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads