Sebanyak 364 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi hari raya Natal 2022. Lembaga Pemasyarakatan yang mendapat remisi khusus I berada di Lapas Kelas 1 Semarang Kedungpane.
"Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memberikan Remisi kepada narapidana Lapas, Rutan dan LPKA se-Jawa Tengah. Jumlah keseluruhan Penerima Remisi Hari Raya Natal Tahun 2022 di Jawa Tengah berjumlah 364 orang," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Supriyanto dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).
Para penerima remisi yaitu narapidana yang sudah memenuhi syarat dan beragama Nasrani. Remisi terdiri dari beberapa pengurangan masa tahanan yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dikategorikan dua yaitu Remisi Khusus (RK) I yang masih menjalani masa hukuman setelah mendapat remisi. Kemudian RK II yaitu narapidana yang setelah mendapat remisi masa tahanannya habis atau langsung bebas.
Dari data Kemenkumham Jateng penerima RK I 15 hari ada 60 orang, RK I 1 bulan 219 orang, RK I 1 bulan 15 hari ada 32 orang, RK I 2 bulan ada 51 orang. Kemudian untuk RK II ada dua orang dengan masa pengurangan tahana selama 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
"Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 Terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, ada 57 orang," jelasnya.
Dari data Kemenkumham Jawa Tengah, narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari Pidana Umum 159 orang dan kasus Narkotika 204 orang. Disebutkan juga Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 menghemat anggaran sebesar Rp 227.430.000.
"Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah per-15 Desember 2022 sejumlah 13.656 dengan jumlah Narapidana 10.778 dan tahanan 2.878 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas / Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.445 orang," jelasnya.
(alg/sip)