Sederet Pengakuan Pengusaha Semarang Ngaku Diperas Jaksa dan Kini Ditangkap

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 22 Des 2022 14:51 WIB
Solo -

Pengusaha Semarang, Agus Hartono (AH) yang mengaku diperas oleh jaksa ditangkap tim dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani Semarang pagi tadi. Sebelumnya AH mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum jaksa dan belakangan disebut tidak terbukti.

Kabar mengenai pemerasan ini pun sempat membuat gempar hingga pihak Kejati Jateng pun melakukan pemeriksaan internal. Berikut sederet pengakuan Agus Hartono.

Mengaku Dipanggil Kejati

Saat jumpa pers beberapa waktu lalu Agus mengaku dipanggil Kejati Jateng terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.Saat itu Agus mengatakan saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Jateng bulan Juli 2022 lalu, koordinator Pidsus Kejati Jateng, PA meminta bertemu empat mata.

"Saat itu kondisinya penasihat hukum tidak boleh ke ruang pemeriksaan. Disampaikan dia (PA) bahwa saya masih bersalah dan kemudian akan dinyatakan 55 atau turut serta dalam tindak pidana korupsi karena ada satu tersangka sudah menjalani hukuman," kata Agus saat jumpa pers di Semarang, Jumat (25/11) malam.

Agus Diminta Uang Rp 10 M

Agus menjelaskan saat itu dia dimintai uang untuk 'mengurus' kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan pada perkara itu ada dua SPDP.

"Saya sempat bertanya 'ada petunjuk?'. Katanya 'atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, pak'. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp 5 M, kalau dua berarti Rp 10 M," jelasnya.

Permintaan uang senilai Rp 10 miliar itu tidak dia penuhi, karena dalam perkara dengan terpidana Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi itu dirinya sudah dinyatakan tidak bersalah dan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata. Agus juga merasa jadi korban karena ternyata Donny menggunakan identitas dan dokumen palsu selama bekerjasama dengannya.

"Namun tiba-tiba tanggal 25 Oktober 2022 saya jadi tersangka dari dua SPDP yang saya tidak meladeni permintaan untuk serahkan uang Rp 5 M per SPDP," jelasnya.

Pengakuan Agus itu direspons Kejagung. Simak di halaman selanjutnya.




(apl/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork