Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa Ditangkap!

Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa Ditangkap!

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 22 Des 2022 13:55 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (31/7/2019).
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Pengusaha Semarang, Agus Hartono (AH) ditangkap tim dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. AH adalah pengusaha yang mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum jaksa dan belakangan disebut tidak terbukti.

Informasi yang diperoleh detikJateng, penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo membenarkan informasi tersebut.

"AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh tim intelijen Kejagung dan Kejati Jateng yang melakukan penangkapan, AH dibawa ke kantor Kejati Jateng. Bambang menjelaskan AH sudah bersatatus tersangka dalam tindakan pidana korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.

"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit, dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, sebelumnya AH mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum jaksa untuk 'mengurus' kasus yang menjeratnya walau uang itu tidak dia serahkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan laporan dari AH soal oknum jaksa tersebut karena dinilai kurang bukti.




(dil/sip)


Hide Ads