Oknum anggota TNI AL, Letda Mar Candra dilaporkan istri sahnya Maya Fitrianty atas tuduhan perselingkuhan. Kasus perselingkuhan itu terbongkar pada Juni 2022 lalu.
Pengacara Maya, Eka Putra Zakran mengatakan suami kliennya itu berselingkuh dengan seorang wanita malam berinisila L asal Kisaran, Asahan. Hubungan kliennya Maya dengan Letda Candra semula baik-baik saja dan mulai retak sejak kehadiran orang ketiga.
"Informasi dari klien kita, L bekerja sebagai wanita malam," kata Eka seperti dikutip dari detikSumut, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka menuturkan Letda Candra pernah ditempatkan di Lanal Tanjungbalai Asahan sebagai Komandan Pos Tanjung Tiram Batubara Asahan. Maya dan anaknya pun mengikuti Candra dan aktif di kegiatan ibu Jalasenastri.
Sampai suatu ketika pada April 2021 Candra dikenalkan temannya dengan seorang gadis berinisial L di Kisaran. Perkenalan ini rupanya mulai memicu keretakan rumah tangga Maya.
Tanpa sepengetahuan Maya, Letda Candra disebut memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada L lewat transfer rekening di awal pertemuan. Sejak saat itu hubungan L dan Letda Candra semakin dekat.
Candra dan L sempat tinggal serumah dan beberapa kali berhubungan suami istri. L pun disebut sudah dibelikan mobil.
Jalinan asmara ini mulai membuat Candra jarang pulang ke rumah. Candra dilaporkan bersikap kasar dan tidak peduli dengan anak dan Maya.
"Bahkan setelah klien kita mengetahui perselingkuhan itu, Candra tetap tidak berubah dan semakin jarang pulang ke rumah," terangnya.
"Candra juga pernah ngaku ke Maya sudah dua kali L hamil. Pertama digugurkan, kedua inilah masih mengandung," jelas Eka.
Hal ini membuat Maya meradang dan melaporkan suaminya itu ke kantor Pomal Lantamal I Belawan atas laporan perzinahan/perselingkuhan dan KDRT pada Juni 2022. Eka menuturkan perkara perzinahan itu dilaporkan pada 7 Juni 2022 sesuai Surat Tanda terima Penerimaan Laporan dari Komandan Pomal Lantamal I nomor STPL/03/VI/2022.
Atas laporan itu kemudian Letda Candra diperiksa penyidik Danpomal Lantamal I hingga kemudian berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Oditur Militer I-02 Medan. Beberapa minggu kemudian, Candra ditahan di sel tahanan Pomal Lantamal I Belawan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan perselingkuhan atau perzinahan yang diperbuatnya.
Selanjutnya di halaman berikut.
Setelah beberapa kali sidang, Eka curiga Oditur Pengadilan Militer Medan yang mengangani perkara kliennya mencoba mengaburkan fakta.
"Sejauh ini kita dapati kejanggalan karena soal perzinahan seolah dikaburkan oditur. Artinya hanya pasal soal KDRT yang dilanjutkan," terangnya.
Kejanggalan itu pun ditemukannya selama proses persidangan berjalan. Sebab, Oditur Militer disebutnya menguraikan dalam dakwaan Maya menerima informasi Candra menjalin hubungan bersama wanita selingkuhannya berinisial L pada September 2021.
"Sehingga Oditur Militer beralasan dakwaan Maya bila dikaitkan dengan pasal 284 KUHP dan masa pembuatan laporan Maya pada 7 Juni 2022 maka dakwaan itu gugur karena kadaluarsa," ujarnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan Maya, saat persidangan tidak ada pengejaran fakta bahwa kapan peristiwa perzinahan diketahui olehnya. Seolah-olah peristiwa perzinahan itu telah diketahui pada September 2021.
Padahal kliennya hanya mengetahui suaminya menjalin hubungan dengan L pada September 2021. Sementara soal perzinahan baru diketahui Maya pada Juni 2022.
"Karena saat itu Maya mendapatkan bukti hasil pemeriksaan USG dari kehamilan milik L akibat perbuatan hubungan seksual dengan Candra," sebutnya.
"Sehingga perhitungan kedaluarsa pasal 284 KUHP tersebut haruslah dihitung pada Juni 2022, bukan September 2021," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan bertindak aktif menemukan kebenaran materil perihal dakwaan kesatu yang melanggar pasal 284 KUHP telah terpenuhi.
"Tadi kita telah menyurati pengadilan militer agar Majelis Hakim dapat menerapkan keadilan materil, bukan keadilan formil terhadap terdakwa yang secara nyata telah melakukan perbuatan kesusilaan dan memberikan hukuman PTDH," ucap dia.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Militer I-02 Medan, Mayor Chk Markopolo sebelumnya mengatakan Jumat (16/12) sidang putusan perkara Candra akan digelar. "Perkara yang disidangkan pasal 284 dan soal KDRT," ujarnya.