Sidang kasus perselingkuhan oknum prajurit TNI AL Letda Mar Candra sudah pada tahap vonis hari ini. Hal ini disampaikan Panitera Pengadilan Militer I-02 Medan, Mayor Chk Tedy Markopolo.
"Tadi baru dilakukan pledoi. Ke depan direncanakan, Jumat (16/12), dilakukan putusan. Perkara yang disidangkan, pasal KUHP 284. Soal pembuktiannya," ujar Tedy, seperti dilansir detikSumut pada Kamis (15/12/2022).
"Kalau di surat dakwaan pertama itu, soal pasal 284 KUHP dan UU KDRT. Jadi tetap disidangkan. Tapi soal pembuktiannya, karena sidang tertutup, saya belum tahu mana yang terbukti," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Perselingkuhan Letda Candra Terkuak
Kasus ini bermula ketika Maya Fitrianty, istri dari Letda Mar Candra melaporkan suaminya ke POM TNI AL atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT.
Kuasa hukum Maya, Eka Putra Zakran, berkata kliennya berharap suaminya divonis pemecatan. "Maya meminta agar Candra dikenakan PTDH. Semalam agenda persidangannya adalah pledoi. Untuk besok akan ada agenda lagi, terkait putusan," sebutnya, Kamis (15/12).
Menurutnya alasan Candra harus di PTDH yakni salah satunya merujuk pada pasal 14 huruf a Jo pasal 16 huruf h angka 1 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI.
Pasal tersebut menjelaskan tentang prajurit TNI di PTDH apabila mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yaitu melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.
(sip/sip)