Penculikan seorang bocah berusia 7 tahun di Banyumas dibongkar polisi. Polisi menangkap pelaku berinisial AS di Kebumen.
"Untuk kasus yang viral di media sosial, di wilayah Banyumas terkait dengan penculikan anak, alhamdulillah dari Satreskrim Polresta Banyumas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan AS," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, dikutip dari akun IG Polresta Banyumas @polresta_banyumas, Jumat (16/12/2022).
AS ditangkap di Kebumen pada Kamis (15/12). Supriadi tidak menjelaskan dengan detail soal lokasi dan kronologi penangkapan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sendiri sudah kami lakukan pemeriksaan. Dan kami sejauh ini menerapkan Pasal 330 KUHP dengan ancaman kurang lebih sekitar 7 tahun," lanjut Agus.
Dalam postingan yang sama, pelaku AS mengaku sempat mengajak korban ke Purwokerto. AS mengatakan dia mengajak korban jalan-jalan dan makan di kawasan Baturraden.
"Anaknya saya ajak jalan-jalan ke Purwokerto, makan, jajan, terus itu ke Baturraden, sampai aku keputusan mau ke Bekasi," kata dia.
"Tujuane (tujuannya) buat istri dan anak kandungnya keluar dari rumah mertua karena pengin hidup bareng di luar," pungkas AS.
(sip/aku)