Awal Mula Perselingkuhan Letda Candra hingga Terbongkar Istri

Round Up

Awal Mula Perselingkuhan Letda Candra hingga Terbongkar Istri

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 16 Des 2022 10:30 WIB
ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos)
Medan -

Letda Mar Candra dilaporkan istri sahnya Maya Fitrianty ke Lantamal Belawan atas tuduhan perselingkuhan. Perselingkuhan serta perzinahan oknum prajurit TNI AL itu baru diketahui istrinya pada Juni 2022 lalu.

Eka Putra Zakran, pengacara Maya menceritakan awal mula perselingkuhan Letda Candra. Ia menyebut suami kliennya itu berselingkuh dengan seorang wanita malam berinisial L asal Kisaran, Asahan.

"Informasi dari klien kita, L bekerja sebagai wanita malam," kata Eka kepada detikSumut, Kamis (15/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan hubungan Maya dan Letda Candra awalnya harmonis dan baik-baik saja. Namun, semua berubah ketika L hadir di tengah-tengah kehidupan keduanya.

Diceritakannya suatu waktu Letda Candra ditempatkan di Lanal Tanjungbalai Asahan sebagai Komandan Pos Tanjung Tiram Batubara Asahan. Maya dan anaknya pun mengikuti Candra dan aktif di kegiatan ibu Jalasenastri.

ADVERTISEMENT

Sampai akhirnya, pada April 2021 Candra dikenalkan oleh rekannya dengan seorang gadis berinisial L di Kisaran. Tak disangka, perkenalan itu lah yang menjadi awal keretakan rumah tangga mereka.

Tanpa sepengetahuan kliennya, menurut Eka, Letda Candra sempat memberikan uang Rp 10 juta kepada L melalui transfer rekening di awal pertemuan.

Sejak itu, hubungan keduanya berlanjut semakin dekat. Candra dan L sampai tinggal satu rumah dan beberapa kali berhubungan suami istri. Bahkan, L sampai dibelikan Mobil.

Akibat jalinan asmara itu, Candra mulai jarang pulang ke rumah. Bahkan sampai bersikap kasar dan tidak peduli terhadap anak dan dirinya.

"Bahkan setelah klien kita mengetahui perselingkuhan itu, Candra tetap tidak berubah dan semakin jarang pulang ke rumah," ucapnya.

"Candra juga pernah ngaku ke Maya sudah dua kali L hamil. Pertama digugurkan, kedua ini lah masih mengandung," tambahnya.

Berangkat dari peristiwa itu, Maya melaporkan Candra ke kantor Pomal Lantamal I Belawan atas laporan Perzinahan/Perselingkuhan dan KDRT pada bulan Juni 2022.

Dia menjelaskan Maya melaporkan Candra perkara perzinahan dan KDRT pada 7 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan dari Komandan Pomal Lantamal I nomor: STPL/03/VI/2022.

Atas laporan itu kemudian Letda Candra diperiksa penyidik Danpomal Lantamal I hingga kemudian berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Oditur Militer I-02 Medan.

Beberapa minggu setelah itu, Candra ditahan di sel tahanan Pomal Lantamal I Belawan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan permasalahan perselingkuhan atau perzinahan yang diperbuatnya.

Maya Menaruh Kecurigaan ke Oditur Militer. Cek Halaman Selanjutnya...

Setelah beberapa kali persidangan, Eka curiga Oditur Pengadilan Militer Medan yang menangani perkara kliennya mencoba mengaburkan fakta.

"Sejauh ini kita dapati kejanggalan karena soal perzinahan seolah dikaburkan oditur. Artinya hanya pasal soal KDRT yang dilanjutkan," katanya.

Pihaknya mendapati kejanggalan saat proses persidangan berjalan. Sebab, Oditur Militer sempat menguraikan bahwa dalam dakwaan Maya menerima informasi Candra menjalin hubungan bersama wanita selingkuhannya berinisial L pada September 2021.

"Sehingga Oditur Militer beralasan dakwaan Maya bila dikaitkan dengan pasal 284 KUHP dan masa pembuatan laporan Maya pada 7 Juni 2022 maka dakwaan itu gugur karena kadaluarsa," ujarnya.

Sementara, berdasarkan pengakuan Maya, saat persidangan tidak ada pengejaran fakta bahwa kapan peristiwa perzinahan diketahui olehnya. Sehingga seolah-olah Maya telah mengetahui peristiwa perzinahan pada September 2022.

Padahal kenyataannya, Maya hanya mengetahui Candra menjalin hubungan dengan L pada September 2021. Sementara untuk soal perzinahan baru diketahui Maya pada Juni 2022.

"Karena saat itu Maya mendapatkan bukti hasil pemeriksaan USG dari kehamilan milik L akibat perbuatan hubungan seksual dengan Candra," sebutnya.

"Sehingga perhitungan kadaluarsa pasal 284 KUHP tersebut haruslah dihitung pada Juni 2022, bukan September 2021," tambahnya.

Menurutnya aneh apabila Candra tidak dituntut dengan dakwaan kesatu dan tidak dituntut hukuman PTDH akibat akibat kekeliruan Oditur dalam memahami daluarsa pasal 284 KUHP.

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan bertindak aktif menemukan kebenaran materil perihal dakwaan kesatu yang melanggar pasal 284 KUHP telah terpenuhi.

"Tadi kita telah menyurati pengadilan militer agar Majelis Hakim dapat menerapkan keadilan materil, bukan keadilan formil terhadap terdakwa yang secara nyata telah melakukan perbuatan kesusilaan dan memberikan hukuman PTDH," tutupnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Militer I - 02 Medan, Mayor Chk Markopolo sebelumnya mengatakan Jumat (16/12) sidang putusan perkara Candra akan digelar. "Perkara yang disidangkan pasal 284 dan soal KDRT," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads