Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan seorang pria usai karaoke di Kota Semarang pada 13 November lalu terus didalami polisi. Hasilnya lima orang ditangkap dan lima orang masih buron.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan korban inisial BAS (24) dikeroyok usai dari karaoke dekat Terminal Penggaron, Pedurungan, Kota Semarang.
"Ada info masyarakat ada orang diduga korban laka lantas terkapar di depan Hotel Horison. Petugas mendatangi TKP dan menemukan korban dalam kondisi terluka kemudian dibawa ke rumah sakit, kemudian dilakukan pemeriksaan dan menggunakan bukti CCTV. Polsek melakukan penyelidikan terhadap dugaan laka ternyata dipastikan pengeroyokan yang dilakukan 10 tersangka," jelas Donny di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman CCTV terlihat korban terjatuh saat empat pelaku yang berboncengan satu motor datang. Kemudian terlihat salah satu pelaku menusukkan benda tajam ke tubuh korban.
"Dari 10 orang berhasil diamankan 5 tersangka," tegasnya.
Para tersangka punya peran masing-masing yaitu Maulana Rendy bertugas menarik korban hingga jatuh dari motor, Rio Aldy memukul korban dengan tangan kosong, Aditya Saputro memancing korban agar mau diajak ke karaoke, Syafik Ardian menusuk korban, Slamet Efendi mengetahui rencana menghabisi korban dan saat kejadian mengambil sepatu korban.
"Yang masih DPO (daftar pencarian orang) itu M, K, A, Y, dan D," ujar Donny.
Salah satu pelaku, Rio mengatakan yang memiliki dendam dengan korban adalah M atau Martha yang masih buron. Menurutnya Martha dendam karena pernah diajak kerja di kapal pencari ikan oleh korban tapi kemudian ditinggalkan saat di laut.
"Yang ada masalah itu Martha. Korban pernah kerja sama dengan Martha, terus Martha ditinggal di laut (di kapal). Martha sakit hati," ujar Rio di kesempatan yang sama.
Sejumlah pelaku ternyata diajak Martha untuk menghajar korban kemudian disusunlah rencana. Pada saat kejadian, sebelum terekam CCTV, ternyata korban sudah dianiaya menggunakan kayu dan celurit.
"Sebelumnya sudah dipukuli. Yang bawa celurit Martha," ujar Rio.
"Hari Jumat kita kumpul di Alun-alun Johar saya, Rio, Adit, Martha. Mau hajar (korban)," imbuh pelaku Maulana.
Polisi saat ini masih memburu lima pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial BAS (24) dikeroyok hingga tewas usai pulang dari tempat karaoke di area Terminal Penggaron, Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut pihaknya mendapat laporan pada Minggu (13/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Semarang dan dinyatakan tewas.
(rih/apl)