Pencetak Uang Palsu Sasar Warung Makan Dibekuk di Semarang

Pencetak Uang Palsu Sasar Warung Makan Dibekuk di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 23 Nov 2022 17:19 WIB
Polrestabes Semarang jumpa pers kasus uang palsu, Rabu (23/11/2022).
Polrestabes Semarang jumpa pers kasus uang palsu, Rabu (23/11/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Polrestabes Semarang membekuk pelaku pencetak uang palsu yang peredarannya menyasar warung makan. Uang palsu itu juga dijual lewat grup aplikasi Telegram.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan ada laporan masuk ke unit Pidana Umum Polrestabes Semarang terkait pembayaran menggunakan uang palsu di sebuah warung makan di Jalan Singosari.

"Berawal dari laporan di Pidum ada peredaran uang palsu pada 17 November di warung di Singosari," kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Andika Oktavian Saputra kemudian melakukan penyelidikan dan didapati tersangka bernama Adimas Widodo Saputra (24) yang melakukan pembayaran di warung tersebut. Selanjutnya polisi berhasil menelusuri asal uang yang ternyata dicetak tersangka Atalarik Marcellino Hariyanto (24) di sebuah kos daerah Genuk.

"Adimas beli uang palsu dari Atalarik, tugasnya mengedarkan. Sedangkan Atalarik membuat dan mengedarkan juga," jelas Donny.

ADVERTISEMENT

Atalarik mengaku sudah 10 bulan melakukan aksinya mencetak uang palsu menggunakan bahan dasar kertas minyak. Ia mencetak pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu.

"Sudah 10 bulan. Ini ide sendiri. Belajar sendiri. Modal Rp 2 juta, untungnya sekitar Rp 30-40 juta," ujar Atalarik.

Dia memasarkan lewat grup di Telegram dan ternyata ada yang membeli. Ketika ada pesanan, dia langsung mencetak. Harganya yaitu 1 banding 3 atau jika membayar Rp 100 ribu uang asli maka akan mendapat Rp 300 ribu uang rupiah palsu.

"Telegram itu isinya teman-teman. Ada yang beli. Grupnya memang jual uang palsu. Yang sudah dicetak sekitar Rp 70 juta, " ujarnya.

Sementara itu Adimas mengaku sudah tiga kali membeli di Atalarik. Targetnya memang selalu penjual makanan seperti warung dan warteg.

"Pernah nggak bisa dipakai dua kali. Targetnya warteg sama rumah makan," ujar Adimas.

Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti antara lain uang palsu, printer, kertas minyak, sampul buku, cat semprot, dan beberapa peralatan lainnya.

Pengamatan detikJateng, jika dilihat seksama dan diraba, uang buatan Atalarik ini terlihat jelas palsu. Dari tekstur dan warna sudah berbeda, selain itu nomor seri semua sama.

Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana setiap orang yang memalsukan Rupiah dan atau setiap orang yang mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.




(rih/apl)


Hide Ads