Dua orang preman ditangkap unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Para pelaku itu menjambret dengan modus menodongkan senjata tajam kepada para korban.
Kedua tersangka itu adalah Mohamad Syafudin alias Kepik (33) Warga Kelurahan Kuningan Semarang Utara dan Trikora Danu Setiawan (40) warga Kebonharjo. Aksi terakhir mereka dilakukan di Jalan Pengapon Raya Kota Semarang pada Sabtu (10/5) lalu pukul 22.30 WIB dan dilaporkan korban pada hari Senin (12/5) kemarin.
Aksi itu sempat terekam CCTV dan terlihat pelaku berjaket abu-abu cerah menghampiri korban, laki-laki berinisial AD, yang sedang duduk di sebuah bengkel tambal ban. Korban kemudian berdiri dan tidak lama kemudian pelaku mengeluarkan pisau dari sakunya. Korban terlihat sempat lari menjauhi lokasi. Ternyata aksi itu dilakukan dua orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aksinya, kedua tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam," kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Tim Resmob Polrestabes Semarang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya. Para tersangka kemudian digelandang ke Polrestabes Semarang beserta barang bukti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone korban, tas selempang, senjata tajam jenis pisau lipat, jaket dan sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan," ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(ahr/ahr)