Peredaran uang palsu (upal) menyasar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Beruntung peredaran upal melalui tahanan baru ini berhasil digagalkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan menuturkan uang palsu dibawa salah satu tahanan baru yakni Reandre Erwin Fahrezi (22), tahanan kasus penganiayaan pasal 351 KUHP.
Awalnya, Erwin bersama 5 tahanan lainnya dibawa ke lapas oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 16.00 WIB. Enam tahanan itu dititipkan ke lapas setelah tahap 2 di kejaksaan, atau tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 16.15 WIB, petugas Lapas Mojokerto pun menggeledah badan dan barang bawaan 6 tahanan baru tersebut. Saat itu lah petugas menemukan 6 lembar upal pecahan Rp 100.000 di dompet Erwin.
"Temuan barang bukti diduga uang palsu sejumlah 6 lembar pecahan Rp 100.000 kami tindaklanjuti dan laporkan kepada Polres Mojokerto Kota guna diproses lebih lanjut," terangnya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Rudi pun mengapresiasi jajaran KPLP Lapas Mojokerto yang menerapkan penggeladah secara ketat dan teliti kepada setiap orang yang akan masuk lapas. Pihaknya berkomitmen mencegah berbagai barang terlarang masuk lapas. Mulai dari upal, senjata, ponsel, hingga narkoba.
"Temuan ini kami laporkan ke polisi supaya menjadi shock therapy bagi tahanan dan narapidana lainnya supaya tidak menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas," tandasnya.
(dpe/iwd)