Polisi membongkar sindikat produsen uang palsu di Karawang. Sindikat menipu korbannya dengan buaian pinjaman duit Rp 2 miliar.
Kasus itu terungkap usai warga Karawang bernama Deden Kurnia Hidayat membuat laporan polisi. Deden mengaku ditipu uang palsu dengan modus pinjaman.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan kasus itu bermula saat Deden tengah mencari pinjaman uang untuk modal usaha sebesar Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya korban ini membutuhkan uang untuk modal usaha sebanyak Rp2 miliar, korban sedang mencari pinjaman, kemudian bertemulah dengan beberapa orang pelaku, sekitar pertengahan Februari 2025," kata Edwar di Mapolres Karawang, Kamis (20/2/2025).
Korban bertemu dengan enam orang yakni NY (43) warga Jakarta Timur, HD (55) warga Karawang, HM (56) warga Karawang, MA (42), YN (43) dan IS (54) warga Ciamis.
Keenam pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. NY dan HD berperan sebagai pelobi termasuk yang bertemu dengan korban pertama kali. Kemudian HM mempresentasikan skema peminjaman uang. Sedangkan MA, YN dan IS berperan mencetak uang palsu.
"Setelah skema penawaran dan persentasi, korban kemudian diajak melihat sejumlah uang dalam tas yang berada di dalam mobil para tersangka di sebuah rumah makan di wilayah Telukjambe Timur, Karawang. Di dalam tas itu korban diperlihatkan tumpukan uang dengan pecahan Rp100 ribu yang diklaim tersangka berjumlah Rp1 miliar," kata dia.
Melihat tumpukan uang itu, Deden tertarik. Keesokan harinya, korban bertemu lagi untuk melanjutkan transaksi. Sebab, Deden diminta membayar uang Rp 50 juta untuk biaya proses peminjaman.
"Setelah itu, mereka kembali ke rumah makan tersebut esok hari untuk melanjutkan transaksi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa korban harus menyerahkan uang Rp50 juta, yang diserahkan secara langsung sebesar Rp40 juta dan Rp10 juta melalui transfer, dengan uang itu korban akan mendapat pinjaman uang dari para tersangka sebesar Rp2 miliar," ungkapnya.
Namun, Deden hanya mendapat uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kardus minuman ringan dan tas. Kepada korban, pelaku menyebut akan mengirim uang sisanya di kemudian hari.
"Setelah korban mengambil uang yang diklaim tersangka sejumlah Rp1 miliar itu, korban kemudian pulang dan membawa kardus berisi tumpukan uang tersebut, namun setelah dibuka korban terkejut karena uang tersebut merupakan uang palsu," ujar dia.
Deden kemudian menghubungi para pelaku namun kontaknya sudah tidak aktif atau tidak bisa dihubungi. Kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Karawang.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami berhasil mengungkap sindikat peredaran dan produksi uang palsu berjumlah 6 orang, bermodus peminjaman uang," ungkapnya.
Dari keenam pelaku, polisi berhasil menyita bukti berupa Rp7,1 juta uang asli sisa dari uang Rp50 juta yang diberikan korban, dan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta, dan tiga unit mobil sebagai kendaraan operasional para pelaku, serta berbagai alat cetak yang diduga untuk memproduksi uang palsu.
"Para tersangka ini mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut, dan memproduksi uang palsu langsung secara mandiri di wilayah Karawang," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 4,5 tahun bui sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan adanya korban lain dalam kasus ini, mengingat modus yang dilakukan para pelaku cukup cerdik.
"Para tersangka kami sangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini, mengingat modus yang dilakukan para pelaku cukup cerdik," pungkasnya.
(dir/dir)