Kronologi Aipda AL Selingkuhi Istri TNI hingga Dipecat!

Rinto Heksantoro - detikJateng
Selasa, 08 Nov 2022 12:56 WIB
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL buntut kasus perselingkuhan, Selasa (8/11/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Aipda Aziz Lupi (AL) terbukti melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri anggota TNI. Begini kronologi kasusnya hingga akhirnya Aipda AL resmi dipecat dari kepolisian hari ini.

Februari 2022

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan, peristiwa perselingkuhan itu dimulai sejak Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Dalam putusan sidang disiplin yang dilaksanakan, Aipda AL dinyatakan telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), namun yang bersangkutan mengajukan banding.

"Kronologisnya yang bersangkutan sekitar Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," ungkap Purbaja saat ditemui detikJateng usai upacara PTDH di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022).

April 2022

Aipda AL mengajukan banding atas putusan PTDH.

"Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai dengan kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," jelasnya.

Aipda AL diberhentikan jadi anggota Polri lantaran melanggar kode etik profesi.

7 September 2022

Aipda AL juga diproses pidana. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses, sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 (lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," papar Purbaja.

Dalam penyelidikan sebelumnya, ia juga telah mengaku melakukan perbuatan asusila itu sebanyak 10 kali.

"Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali," jelasnya.

Halaman selanjutnya, upacara PTDH Aipda AL...




(rih/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork