Polres Purworejo Pecat Oknum Anggota Pelanggar Kode Etik

Polres Purworejo Pecat Oknum Anggota Pelanggar Kode Etik

Rinto Heksantoro - detikJateng
Jumat, 27 Feb 2026 18:41 WIB
Terbukti melanggar kode etik Polri, anggota Sat Samapta Polres Purworejo berinisial Bripka TW dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Anggota Polres Purworejo, Bripka TW, dikenai sanksi PTDH. TW tidak hadir di sidang, digantikan dengan fotonya yang dibawa anggota lain, Jumat (27/2/2026). Foto: Dok. Polres Purworejo
Purworejo -

Anggota Sat Samapta Polres Purworejo berinisial Bripka TW dikenai sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik Polri. Upacara PTDH digelar di Gedung Tribrata Polres Purworejo hari ini.

Upacara tersebut tidak dihadiri oleh Bripka TW. Sebagai gantinya, foto Bripka TW dibawa serta oleh petugas lain.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra dalam amanatnya menyampaikan bahwa Bripka TW telah menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH," kata Kapolres dalam amanatnya, Jumat (27/2/2026).

Disebutkan bahwa TW sebelumnya pernah bertugas di Polda Jateng dan terjerat kasus solar ilegal hingga akhirnya dipindahkan ke wilayah Polres Purworejo. Setelah dimutasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran tersebut, ia kembali melakukan pelanggaran lain di Purworejo yaitu menggadaikan mobil rental.

ADVERTISEMENT

Setelah korbannya melapor, TW akhirnya disanksi PTDH setelah sidang kode etik membuktikan pelanggaran yang dia lakukan.

Kapolres menegaskan, sanksi tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.

"Bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.




(dil/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads