Anggota Sat Samapta Polres Purworejo berinisial Bripka TW dikenai sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik Polri. Upacara PTDH digelar di Gedung Tribrata Polres Purworejo hari ini.
Upacara tersebut tidak dihadiri oleh Bripka TW. Sebagai gantinya, foto Bripka TW dibawa serta oleh petugas lain.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra dalam amanatnya menyampaikan bahwa Bripka TW telah menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH," kata Kapolres dalam amanatnya, Jumat (27/2/2026).
Disebutkan bahwa TW sebelumnya pernah bertugas di Polda Jateng dan terjerat kasus solar ilegal hingga akhirnya dipindahkan ke wilayah Polres Purworejo. Setelah dimutasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran tersebut, ia kembali melakukan pelanggaran lain di Purworejo yaitu menggadaikan mobil rental.
Setelah korbannya melapor, TW akhirnya disanksi PTDH setelah sidang kode etik membuktikan pelanggaran yang dia lakukan.
Kapolres menegaskan, sanksi tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.
"Bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(dil/aku)











































