Oknum Anggota Polres Parepare Dipecat gegara Kasus KDRT

Oknum Anggota Polres Parepare Dipecat gegara Kasus KDRT

Ardiansyah - detikSulsel
Senin, 06 Apr 2026 11:00 WIB
Briptu AZ dipecat dari Polres Parepare karena KDRT. Upacara PTDH digelar, simbol pelepasan status kepolisian.
Foto: Briptu AZ dipecat dari Polres Parepare karena KDRT. (dok. istimewa)
Parepare -

Oknum anggota Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Briptu AZ disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Briptu AZ dipecat dari Polri karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Mapolres Parepare, Senin (6/4/2026) pukul 08.00 Wita. Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda bertindak langsung sebagai inspektur upacara.

"Iya betul ada upacara PTDH personel Polres Parepare. 1 orang yang PTDH," ungkap Kasi Humas Polres Parepare AKP Suhendarwadi kepada detikSulsel, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Briptu AZ telah menjalani serangkaian proses sidang etik terkait kasus KDRT. Pemecatannya dikukuhkan melalui upacara in absentia, mengingat yang bersangkutan tidak hadir di lokasi.

"Yang jelasnya, yang bersangkutan diberhentikan karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai simbol pelepasan hak dan status sebagai anggota kepolisian, AKBP Indra Waspada Yuda melakukan pencoretan foto Briptu AZ di hadapan barisan personel lainnya. Pencoretan ini menjadi pernyataan resmi bahwa Briptu AZ telah kembali menjadi warga sipil.

"Tadi proses PTDH ditandai dengan pencoretan foto yang bersangkutan oleh Bapak Kapolres," katanya.

4 Polisi Terima Penghargaan

Selain itu, momen upacara tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan atau reward kepada personel yang dinilai memiliki dedikasi tinggi. Penghargaan ini sebagai bukti bahwa Polri tidak hanya tegas memberikan sanksi bagi anggota yang melanggar.

Empat personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare terpilih menerima piagam penghargaan. Mereka adalah Kanit Reskrim Polsek KPN Ipda Fahrul, serta tiga anggota Bhabinkamtibmas yakni Aipda Nasir, Aipda Muh. Tasrif, dan Aipda Abbas.

"Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi kepada jajaran yang bekerja melampaui tugas pokoknya. Penghargaan ini tidak diraih begitu saja, ada kriteria khusus termasuk prestasi yang mengharumkan nama Polri," jelas Suhendarwadi.

Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. Dia menekankan pentingnya menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

"Jauhi segala bentuk tindak pidana, pelanggaran, ataupun kejahatan sekecil apa pun yang dapat mencoreng nama baik institusi. Karena institusi akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran," tegas Indra.

Indra berharap pemecatan Briptu AZ menjadi pengingat bagi anggota lain agar tetap berada di jalur yang benar. Dia meminta para polisi di Parepare untuk fokus melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

"Prestasi akan diapresiasi dan pelanggaran akan diberikan sanksi. Laksanakan tugas dengan ikhlas dan baik, berdedikasi dan bertanggung jawab penuh terhadap amanah yang diberikan negara kepada setiap insan Polri," pungkasnya.



(hsr/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads