Banding Ditolak, Aipda AL yang Selingkuhi Istri TNI Resmi Dipecat!

Banding Ditolak, Aipda AL yang Selingkuhi Istri TNI Resmi Dipecat!

Rinto Heksantoro - detikJateng
Selasa, 08 Nov 2022 11:39 WIB
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022)
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Aipda Aziz Lupi alias Aipda AL, anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Loano, Polres Purworejo, resmi dipecat hari ini. Aipda Aziz Lupi dinyatakan terbukti melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri anggota TNI.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aipda Aziz dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja pada Selasa (8/11/2022).

"Hari kami melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri. Ini merupakan bentuk tegas pimpinan Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran," kata Purbaja usai upacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres menjelaskan, tindak perselingkuhan itu dimulai sejak Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Dalam putusan sidang disiplin, Aipda Aziz dinyatakan telah di-PTDH. Aziz pun sempat mengajukan banding.

ADVERTISEMENT
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022)Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022) Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng

"Kronologisnya yang bersangkutan sekitar Februari 2022 melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polres," ungkap Purbaja.

Dalam putusan sidang disiplin, Aipda Aziz dinyatakan telah di-PTDH. Aziz pun sempat mengajukan banding.

"Kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding. Kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," ungkap Purbaja.

"Bandingnya dilaksanakan mulai April 2022 sampai dengan kemarin putusannya Senin 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," sambungnya.

Aipda Aziz dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun dugaan pidana dalam kasus tersebut akan ditangani oleh kejaksaan.

"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses, sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-2 (lengkap), yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," ujar Purbaja.

"Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali," imbuhnya.

Aziz Lupi sudah menjadi anggota Polri selama sekitar 17 tahun. Sekarang, dia kembali menjadi warga sipil setelah pakaian dinasnya secara resmi dilucuti oleh Kapolres Purworejo dalam upacara PTDH.

Awal mencuatnya kasus selingkuh Aipda AL di halaman selanjutnya...

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang mengaku anggota TNI bernama Sertu A curhat melalui sebuah video. Dia menceritakan rumah tangganya yang rusak karena istrinya diajak selingkuh oleh polisi bernama Aipda AL. Bahkan, mereka pernah digerebek oleh warga.

Hal itu membuatnya akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya melalui sebuah video yang beredar di aplikasi perpesanan Whatsapp.

"Ada permasalahan terkait keluarga saya telah dirusak oleh anggota kepolisian anggota Polda Jateng berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, Aipda AL, jabatan Bhabinkamtibmas Loano yang sudah merusak, bujuk, memaksa istri saya berselingkuh, melakukan perzinaan itu pun dilakukan di rumah saya sampai digerebek sama warga," kata Sertu A dalam video yang beredar, seperti dilihat detikJateng, Senin (7/11/2022).

Akibat perselingkuhan tersebut, Sertu A mengaku keluarganya kini sudah rusak. Dia berharap Aipda AL untuk dihukum.

"Tuntutan saya, Aipda AL harus dipecat karena Aipda AL telah merusak instansi kepolisian dan merusak rumah tangga saya dan telah menghina instansi saya," kata Sertu A dalam video itu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut video tersebut sebenarnya sudah beredar sejak lama. Namun, belakangan video itu kembali muncul dan beredar.

"Kasus ini kasus pada bulan Februari 2022. Kasus ini sudah di sidang KKEP dan yang bersangkutan sudah di-PTDH. Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas," kata Iqbal, Senin (7/11).



Hide Ads