Kronologi Aipda AL Selingkuhi Istri TNI hingga Dipecat!

Kronologi Aipda AL Selingkuhi Istri TNI hingga Dipecat!

Rinto Heksantoro - detikJateng
Selasa, 08 Nov 2022 12:56 WIB
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022)
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL buntut kasus perselingkuhan, Selasa (8/11/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Aipda Aziz Lupi (AL) terbukti melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri anggota TNI. Begini kronologi kasusnya hingga akhirnya Aipda AL resmi dipecat dari kepolisian hari ini.

Februari 2022

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan, peristiwa perselingkuhan itu dimulai sejak Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Dalam putusan sidang disiplin yang dilaksanakan, Aipda AL dinyatakan telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), namun yang bersangkutan mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologisnya yang bersangkutan sekitar Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," ungkap Purbaja saat ditemui detikJateng usai upacara PTDH di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022).

April 2022

Aipda AL mengajukan banding atas putusan PTDH.

ADVERTISEMENT

"Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai dengan kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," jelasnya.

Aipda AL diberhentikan jadi anggota Polri lantaran melanggar kode etik profesi.

7 September 2022

Aipda AL juga diproses pidana. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses, sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 (lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," papar Purbaja.

Dalam penyelidikan sebelumnya, ia juga telah mengaku melakukan perbuatan asusila itu sebanyak 10 kali.

"Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali," jelasnya.

Halaman selanjutnya, upacara PTDH Aipda AL...

8 November 2022

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). Aipda Aziz Lupi (AL) diberhentikan karena melakukan perselingkuhan dengan istri TNI. Anggota Polri yang sudah bertugas selama sekitar 17 tahun itu kini kembali menjadi warga sipil.

"Jadi hari kami melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri dan ini merupakan bentuk tegas pimpinan Polri dalam hal ini Polda Jawa Tengah untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran," kata Purbaja.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video pria berkaus hijau yang bercerita soal perselingkuhan beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Pria yang memperkenalkan diri sebagai Sertu A anggota TNI itu mengaku istrinya dibujuk rayu untuk melakukan perselingkuhan oleh oknum polisi.

"Ada permasalahan terkait keluarga saya telah dirusak oleh anggota kepolisian anggota Polda Jateng berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, Aipda AL, jabatan Bhabinkamtibmas Loano yang sudah merusak, bujuk, memaksa istri saya berselingkuh, melakukan perzinaan itu pun dilakukan di rumah saya sampai digerebek sama warga," kata Sertu A dalam video yang beredar, seperti dilihat detikJateng, Senin (7/11).

Sertu A mengungkapkan keluh kesahnya dengan kalimat emosional tapi tidak diungkap dengan nada tinggi. Ia menilai oknum polisi itu telah merusak keluarga dan instansinya. Sertu A meminta Aipda AL dipecat dari kepolisian.

"Tuntutan saya, Aipda AL harus dipecat karena Aipda AL telah merusak instansi kepolisian dan merusak rumah tangga saya dan telah menghina instansi saya," tutupnya.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan video itu video lama yang kembali beredar dan peristiwa terjadi pada Februari 2022.

Disebutnya, Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Selain proses Sidang Kode Etik, dibuatkan juga Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.

"Kasus ini kasus pada Februari 2022. Kasus ini sudah di sidang KKEP dan yang bersangkutan sudah di-PTDH. Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Iqbal lewat pesan singkat, Senin (7/11).

Halaman 2 dari 2
(rih/dil)


Hide Ads