Vonis Penyuap Eks Wali Kota Jogja Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Senin, 07 Nov 2022 16:40 WIB
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana di PN Jogja, Senin (7/11/2022). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Yogyakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jogja telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Direktur PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika karena terlibat dalam kasus suap Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Djauhari Setyadi dalam sidang pembacaan putusan di PN Jogja, Senin (7/11/2022) sore.

Dalam amar putusannya, Dijauhari menyatakan Dandang secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan aksi penyuapan terhadap Wali Kota Jogja, guna memuluskan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Jogja.

"Terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Dandan Jaya Kartika dengan minimal penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan," ucap Djauhari.

Diketahui vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut hukuman kurungan selama 2 tahun, dikurangi selama Dandan berada dalam tahanan. Sedangkan untuk nominal denda sesuai dengan yang diputuskan hakim.

Menanggapi hal itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan tersebut. Menurutnya apa yang diputuskan itu merupakan hak majelis hakim.

"Tanggapannya kami ya mengapresiasi juga dengan keputusan majelis hakim karena apapun yang kita bacakan di surat tuntutan diambil seluruhnya oleh majelis hakim di dalam putusannya hari ini," ujarnya saat ditemui awak media usai sidang.

Disinggung soal ada tidaknya langkah banding atas keputusan tersebut, Andri menyatakan bakal koordinasi dulu dengan pimpinannya. "Ya nanti kita koordinasikan dengan pimpinan kita dulu di Jakarta," ujarnya.

Adapun terdakwa dalam kasus tersebut, Dadan Jaya Kartika menyatakan masih akan mempertimbangkan terkait vonis yang diterimanya.

"Saya menyatakan pikir-pikir dulu," ujar Dandan menanggapi vonisnya.

Perjalanan kasus suap eks Wali Kota Jogja ada di halaman selanjutnya




(ahr/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork