Vonis 3,5 Tahun Eks Anggota DPRD Sumut Jubel Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis 3,5 Tahun Eks Anggota DPRD Sumut Jubel Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 14 Feb 2025 23:29 WIB
Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (pakai rompi merah). (Foto: Dok Kejati Sumut)
Mantan Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (pakai rompi merah). (Foto: Dok Kejati Sumut)
Medan -

Mantan anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem Jubel Tambunan divonis 3,5 tahun oleh hakim pengadilan Pengadilan Tipikor Medan di kasus korupsi peningkatan kapasitas jalan. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 7,5 tahun.

Meski tidak mengabulkan tuntutan jaksa, hakim sepakat dan menyatakan Jubel secara sah terbukti bersalah dalam kasus korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Jubel Tambunan, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat, Jumat (14/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun. Selain itu, Jubel juga dihukum pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Jubel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka jaksa bakal menyita harta Jubel dan jika harta tidak mencukupi maka dipidana 1 tahun penjara.

"Menghukum Terdakwa Jubel Tambunan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.911.579.048,00 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutupnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaka Penuntut Umum (JPU). Jubel dituntut 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.

JPU juga menuntut Jubel dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4.911.579.048 atau Rp 4,9 miliar. Jika dalam 1 bulan belum dibayar sejak memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Jubel bakal disita dan dilelang oleh jaksa, jika harta benda Jubel tidak bisa menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 3,5 tahun.

Jubel diketahui dijerat Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan subsidiair.



Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Ngamuk dan Coba Cekik Pramugari di Pesawat"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads