Mengenal Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo dkk, Pengertian dan Jenisnya

Mengenal Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo dkk, Pengertian dan Jenisnya

Aditya Mardiastuti - detikJateng
Rabu, 26 Okt 2022 11:53 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Foto: Ari Saputra)
Solo - Dalam runutan sidang baik perkara pidana maupun perdata dikenal adanya putusan sela. Putusan sela ini digelar sebelum hakim melanjutkan untuk memeriksa pokok perkaranya.

Untuk diketahui, terdakwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang putusan sela. Tak hanya Ferdy Sambo dan istrinya, terdakwa lainnya juga menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) hari ini.

Ferdy Sambo dan istrinya mengikuti persidangan secara langsung. Putusan sela Ferdy Sambo dibacakan Wahyu Iman Sentosa selaku ketua majelis hakim.

Putusan sela ini dibacakan karena sebelumnya pihak Ferdy Sambo cs menyatakan eksepsi atau nota keberatan tentang dakwaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela hari ini.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sebab dakwaan telah disusun sistematis, jelas, dan tegas.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.


Lalu apa itu putusan sela? Simak selengkapnya tentang putusan sela dan jenisnya di bawah ini ya!

Pengertian Putusan Sela

Mengutip situs JDIH Kepulauan Riau, Rabu (26/10/2022), putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memeriksa pokok perkaranya. Putusan sela ini berlaku untuk gugatan perdata maupun pidana.

Putusan sela ini biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

Putusan sela ini bukan putusan final dan berlaku sampai adanya putusan lain yang lebih mengikat. Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka jaksa atau penuntut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Sementara itu, dalam hal putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim akan meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan jaksa atau penuntut umum segera mengajukan alat buktinya.

Namun, jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir, maka upaya yang dapat dilakukan oleh jaksa/penuntut umum adalah melakukan verzet, banding, atau kasasi, dilihat dari isi putusannya. Putusan sela merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaannya serta fungsinya.

Jenis Putusan Sela

Mengutip Ramiyanto dalam bukunya Upaya-Upaya Hukum perkara Pidana di Dalam Hukum Positif dan Perkembangannya (2019), ada dua bentuk putusan sela. Bentuk putusan sela ini merujuk pada ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yaitu:

1. Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima

Leden Marpaung mengemukakan bahwa putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard) hakikatnya termasuk kekurangcermatan penuntut umum yang dijatuhkan karena:

  1. Pengaduan yang diharuskan bagi penuntutan tidak ada (delik aduan).
  2. Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah pernah diadili (nebis in idem) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 KUHP.
  3. Hak untuk melakukan penuntutan telah hilang karena kedaluwarsa (verjaring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 KUHP.

2. Putusan yang menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan

Putusan yang menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan lazimnya disebut juga putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Penyebab batalnya surat demi hukum disebabkan tidak terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum positif.

Hal ini mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHP yang berbunyi, "Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum".

Putusan sela ini berkaitan dengan pernyataan hakim mengenai surat dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum. Dalam perkara ini, menurut Lilik Mulyadi yang dikutip Ramiyanto, putusan pengadilan (penetapan dan putusan sela) secara formal dapat mengakhiri perkara apabila terdakwa dan/atau penasihat hukum serta penuntut umum telah menerima apa yang diputuskan majelis hakim.

Namun, secara materil perkara dapat dibuka kembali apabila jaksa/penuntut umum melakukan perlawanan (verzet) dan perlawanan itu dibenarkan sehingga Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri agar melanjutkan pemeriksaan perkara yang bersangkutan

Dalam konteks tersebut, penetapan dan putusan sela dapat disebut juga sebagai putusan akhir yang disebabkan dua hal yaitu perkaranya secara materiil dimungkinkan dapat dibuka kembali karena adanya perlawanan (verzet), dan kedua materi pokok perkara yang sebenarnya (tahap pembuktian berupa keterangan saksi, terdakwa, serta proses berikutnya) belum diperiksa oleh majelis hakim.

Nah, itulah pengertian putusan sela adalah dan jenisnya. Semoga bermanfaat detikers!


(ams/dil)


Hide Ads