Sertifikat tanah sangat penting untuk memastikan pemilik tanah mempunyai kekuatan hukum atas tanahnya. Tak hanya berupa fisik atau cetak, sekarang sudah mulai ada sertifikat elektronik, lho.
Kementerian ATR/BPN secara berkala menerapkan sertifikat elektronik di beberapa Kantor Pertanahan yang sudah diimplementasikan layanan elektronik. Sertifikat elektronik ini bermaksud untuk menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan.
Apa itu Sertifikat Elektronik?
Dilansir dari detikNews yang mengutip situs resmi Kementerian ATR/BPN, sertifikat elektronik (sertipikat-el) adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ketentuan Sertifikat Elektronik
Penerapan sertifikat elektronik oleh Kementerian ATR/BPN diatur dalam landasan hukum Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang sertifikat elektronik.
- Sertifikat hak atas tanah yang tadinya terdiri dari beberapa warna dan lembar halaman, sekarang dengan format sertifikat elektronik yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
- Salinan resmi sertifikat elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan dengan format 1 (satu) lembar bolak balik.
- Pemegang hak dapat mengakses brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Bagi pemegang hak yang belum memiliki/terkendala dalam memanfaatkan akun aplikasi Sentuh Tanahku, Kantor Pertanahan akan membantu untuk mendaftarkan akun.
- Bagi masyarakat yang akan mengganti sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik, dapat mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena blanko lama ke Kantor Pertanahan.
- Penerapan sertifikat elektronik saat ini hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertifikat elektronik pada layanan pertanahan.
Manfaat Sertifikat Elektronik
Berikut sejumlah manfaat dari pemberlakuan sertifikat elektronik.
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.
- Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan.
- Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi.
- Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80 persen.
- Mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dari layanan elektronik.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju ini.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)