Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo-Istri, Pengacara: Percayakan pada Hakim

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo-Istri, Pengacara: Percayakan pada Hakim

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 26 Okt 2022 10:48 WIB
Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela (Wilda-detikcom)
Foto: Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela (Wilda-detikcom)
Solo -

Hari ini terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga menghadapi sidang putusan sela hari ini.

"Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati," kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022), dikutip dari detikNews.

Pernyataan senada diutarakan penasihat hukum Putri, Febri Diansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini majelis hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Ibu Putri. Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim diterima/ditolak sama baiknya untuk proses ini," kata Febri.

"Semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh Febri yang merupakan mantan juru bicara KPK itu.

ADVERTISEMENT

Selain Sambo dan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani putusan sela hari ini. Ricky dan Kuat juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dilansir detikNews, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan sela akan dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Sentosa.

Ferdy Sambo mengikuti persidangan secara langsung. Ia mengenakan kemeja putih dan masker hitam. Dari pantauan detikNews, rompi tahanan dan borgol Ferdy Sambo dilepas saat persidangan dimulai.

"Sidang perkara pidana atas nama Ferdy Sambo dinyatakan terbuka untuk umum," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(dil/ams)


Hide Ads