Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang tamu hotel di Semarang tewas akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku bernama Moh Najib (28) itu menyerahkan diri setelah mendengar kabar bahwa korbannya tewas.
Pengakuan Pelaku
Najib dihadirkan di Polrestabes Semarang sebagian tersangka saat pers rilis. Begini pengakuan pelaku.
Najib mengaku ia menghajar korban, Anggriawan alias Kacang (34), menggunakan pisau lipat. Usai melakukan aksinya di dini hari itu, ia sempat meminta dua temannya untuk datang ke TKP yang berada di sebuah hotel di wilayah Semarang Utara. Dua temannya itu lantas membawa korban ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyuruh datang terus (korban) dibawa ke rumah sakit," kata Najib, Kamis (20/10/2022).
Ia kemudian kabur ke arah Demak. Namun dalam pelariannya dia mendapat kabar korban meninggal dan dirinya sedang diburu polisi. Najib kemudian memilih menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang.
"Saya lari ke Demak. Terus ada yang ngabarin korban meninggal. Saya menyerahkan diri," ujarnya.
Motif
Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan seorang tamu hotel di Kota Semarang tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan sebelum peristiwa terjadi pelaku tengah bersama dengan kekasihnya, Tasya, di kamar hotel yang ada di Semarang Utara. Pelaku mendapati ada tanda merah bekas yang diduga kecupan di bagian tubuh Tasya.
"Pelaku Najib masuk ke kamar bersama pacarnya. Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri lampu dinyalakan. Ternyata di tubuh wanita itu ada tanda merah yang inilah jadi pangkal persoalan oleh pelaku yang dalam keadaan mabuk," terang Irwan kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/10).
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Mendapati hal itu, kata Kapolrestabes, Najib lantas menanyakan kepada kekasihnya siapa yang membuat tanda tersebut. Kemudian Tasya memberikan penjelasan bahwa tanda itu adalah hadiah dari seseorang.
Mendengar jawaban Tasya, pelaku pun emosi dan mencecar kekasihnya untuk menyebutkan siapa pria yang sudah memberikan tanda cupang itu. Akhirnya Tasya pun mengaku bahwa tanda cupang itu dari Anggriawan. Lantas pelaku langsung menghubungi korban dan memintanya agar datang ke hotel.
"Setelah korban datang, kemudian pelaku melakukan penusukan dan meninggalkan korban," ujar Irwan.
Sementara itu, Tasya mengaku korban merupakan tamu tempatnya bekerja di karaoke. Tanda cupang itu didapat dua hari lalu. Ia juga meminta korban datang untuk menjelaskan.
"Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku. Saya minta dia (korban) menjelaskan," kata Tasya yang juga hadir di pers rilis.
Saat ini tersangka yaitu Najib dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Tasya berstatus saksi.