Saksi Kunci Pembunuhan PNS Semarang Ubah Keterangan, Polisi Soroti Peran LPSK

Saksi Kunci Pembunuhan PNS Semarang Ubah Keterangan, Polisi Soroti Peran LPSK

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 20 Okt 2022 21:35 WIB
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Seorang saksi kasus pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang, Iwan Boedi Prasetijo, disebut sebagai saksi kunci dan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun saksi dengan nama alias Agung Portal itu mengubah seluruh keterangan sehingga peran LPSK dipertanyakan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebelumnya sudah menjelaskan terkait keterangan Agung Portal pada pemeriksaan pertama menjelaskan apa yang dia ketahui termasuk melihat tiga orang yang dua di antaranya berbadan tegap di lokasi ditemukannya jasad Iwan di kawasan Marina, Semarang.

Namun pada pemeriksaan berikutnya, Agung mengubah seluruh keterangan dan menyebut tidak tahu-menahu soal apa yang ditanyakan penyidik. Hal itulah yang menjadi pertanyaan Irwan soal peran LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agung Portal selama dalam lindungan LPSK selalu mengatakan tidak, tidak tahu. Artinya begini, dalam perspektif perlindungan, orang yang dilindungi adalah saksi, orang yang melihat, mengetahui peristiwa pidana. Kalau Agung ini tidak tahu, tidak tahu, berarti gugur kualifikasinya sebagai saksi. Untuk apa dilindungi?" tanya Irwan, Kamis (20/10/2022).

"Iya, kunci (Agung Portal saksi kunci)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector atau deteksi kebohongan kepada tiga saksi termasuk Agung Portal. Bahan pemeriksaan diambil dari pemeriksaan pertama Agung Portal, ternyata hasilnya dia tidak berbohong pada pemeriksaan pertama.

"Kemudian, terhadap keterangan AG Portal, kita basic-nya pemeriksaan. Kita sodorkan pemeriksaan terhadap yang menjadi acuan pemeriksaan lie detector, itu pemeriksaan pertama, itu artinya kan sesuai dengan pernyataan pertama," kata Irwan, Senin (17/10).

Sementara itu, Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi sebelumnya menyebut saksi sempat ketakutan sehingga mendapat perlindungan LPSK, bahkan sempat dikawal anggota TNI selama dua hari.

"Betul, karena yang bersangkutan ketakutan. Saya sebagai penyidik juga tidak tahu, yang bersangkutan takut sama siapa. Bisa karena orang lain bisa anggota saya sendiri. Makanya saya panggil LPSK," kata Rinoso di Markas Pomdam IV/Diponegoro, Jalan Yos Sudarso, Tawangsari, Semarang, Kamis (13/10).

Pomdam IV/Diponegoro juga sudah memeriksa dua orang anggotanya yang dicurigai terlibat. Namun dalam pernyataan terakhirnya, Rinoso menyebut keduanya belum terbukti terlibat.




(rih/ahr)


Hide Ads