Nasional

Sidang Ferdy Sambo dkk, 7 Terdakwa Ajukan Keberatan di Kasus Brigadir Yosua

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 20 Okt 2022 11:22 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel (Foto: Ari Saputra )
Solo -

Tujuh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta kasus obstruction of justice mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaannya. Ketujuh terdakwa itu termasuk di antaranya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mengutip detikNews, Kamis (20/10/2022), ada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yaitu:

  1. Ferdy Sambo
  2. Richard Eliezer
  3. Putri Candrawathi
  4. Ricky Rizal, dan
  5. Kuat Ma'ruf.

Sementara, enam terdakwa lainnya didakwa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Keenam orang itu adalah:

  1. KBP Arif Rachman Arifin
  2. Kompol Baiquni Wibowo
  3. Kompol Chuck Putranto
  4. Brigjen Hendra Kurniawan
  5. Kombes Agus Nurpatria, dan
  6. AKP Irfan Widyanto

Dari sebelas terdakwa itu, tujuh di antaranya mengajukan keberatan atas dakwaannya. Berikut tujuh terdakwa yang mengajukan eksepsi:

  1. Ferdy Sambo
  2. Putri Chandrawati
  3. Ricky Rizal
  4. Kuat Ma'ruf
  5. AKBP Arif Rachman Arifin
  6. Kompol Baiquni Wibowo
  7. Kompol Chuck Putranto

Kemudian empat terdakwa sisanya tidak mengajukan nota keberatan. Empat terdakwa yang tidak mengajukan keberatan yaitu:

  1. Richard Eliezer
  2. Brigjen Hendra Kurniawan
  3. Kombes Agus Nurpatria
  4. AKP Irfan Widyanto

Selengkapnya di halaman berikut...




(ams/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork