Tujuh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta kasus obstruction of justice mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaannya. Ketujuh terdakwa itu termasuk di antaranya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mengutip detikNews, Kamis (20/10/2022), ada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yaitu:
- Ferdy Sambo
- Richard Eliezer
- Putri Candrawathi
- Ricky Rizal, dan
- Kuat Ma'ruf.
Sementara, enam terdakwa lainnya didakwa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Keenam orang itu adalah:
- KBP Arif Rachman Arifin
- Kompol Baiquni Wibowo
- Kompol Chuck Putranto
- Brigjen Hendra Kurniawan
- Kombes Agus Nurpatria, dan
- AKP Irfan Widyanto
Dari sebelas terdakwa itu, tujuh di antaranya mengajukan keberatan atas dakwaannya. Berikut tujuh terdakwa yang mengajukan eksepsi:
- Ferdy Sambo
- Putri Chandrawati
- Ricky Rizal
- Kuat Ma'ruf
- AKBP Arif Rachman Arifin
- Kompol Baiquni Wibowo
- Kompol Chuck Putranto
Kemudian empat terdakwa sisanya tidak mengajukan nota keberatan. Empat terdakwa yang tidak mengajukan keberatan yaitu:
- Richard Eliezer
- Brigjen Hendra Kurniawan
- Kombes Agus Nurpatria
- AKP Irfan Widyanto
Selengkapnya di halaman berikut...
(ams/sip)