Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon. Atas putusan ini, para terpidana bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Namun, di antara beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, para terpidana kasus Vina Cirebon secara tegas menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum grasi. Mereka enggan jika harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso. Usai mendengar putusan MA pada Senin (16/12) kemarin, Jutek bersama tim kuasa hukum langsung mendatangi para terpidana di Lapas Kelas 1 Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami mengunjungi tujuh terpidana di Lapas Kesambi Cirebon," kata Jutek Bongso kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Di sana, kata Jutek, mereka bertemu dan berbincang satu sama lain. Dalam pertemuan itu, para terpidana bersama tim kuasa hukum pun turut membahas tentang langkah hukum yang akan mereka tempuh.
Namun, menurut Jutek, di antara beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, para terpidana menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan grasi.
"Mereka menolak kalau dengan memakai jalur grasi. Oleh karena (jika menempuh jalur grasi) mereka harus mengakui pembunuhan itu. Mereka menyatakan lebih bagus mereka ada di dalam lapas dan membusuk di dalam penjara," kata Jutek.
"Dua kali kami tanyakan kepada mereka. Mereka mengatakan karena mereka bukan pelaku pembunuhan, jadi mereka tidak mau menempuh jalur grasi," kata dia.
Sebelumnya, Jutek menyatakan akan mengambil langkah hukum usai PK yang diajukan para terpidana ditolak oleh MA. Menurutnya, ada beberapa langkah hukum yang masih bisa ditempuh oleh para terpidana.
Namun demikian, sebelum memutuskan mengambil langkah hukum, Jutek mengatakan pihaknya akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Jutek.
"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," kata dia menambahkan.
Hanya saja, dari beberapa langkah hukum yang tadi disebutkan, para terpidana kasus Vina Cirebon menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum grasi.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon. Termasuk mantan terpidana kasus tersebut, Saka Tatal. Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan para pemohon.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak Peninjauan Kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto.
Yanto mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," kata Yanto.
Para terpidana yang menjadi pemohon PK ini antara lain adalah Rivaldi Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman. Termasuk mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
(dir/dir)