Sidang Ferdy Sambo dkk, 7 Terdakwa Ajukan Keberatan di Kasus Brigadir Yosua

Nasional

Sidang Ferdy Sambo dkk, 7 Terdakwa Ajukan Keberatan di Kasus Brigadir Yosua

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 20 Okt 2022 11:22 WIB
Ferdy Sambo selalu membawa buku berwarna hitam. Buku tersebut sempat dibaca saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel (Foto: Ari Saputra )
Solo -

Tujuh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta kasus obstruction of justice mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaannya. Ketujuh terdakwa itu termasuk di antaranya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mengutip detikNews, Kamis (20/10/2022), ada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yaitu:

  1. Ferdy Sambo
  2. Richard Eliezer
  3. Putri Candrawathi
  4. Ricky Rizal, dan
  5. Kuat Ma'ruf.

Sementara, enam terdakwa lainnya didakwa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Keenam orang itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. KBP Arif Rachman Arifin
  2. Kompol Baiquni Wibowo
  3. Kompol Chuck Putranto
  4. Brigjen Hendra Kurniawan
  5. Kombes Agus Nurpatria, dan
  6. AKP Irfan Widyanto

Dari sebelas terdakwa itu, tujuh di antaranya mengajukan keberatan atas dakwaannya. Berikut tujuh terdakwa yang mengajukan eksepsi:

  1. Ferdy Sambo
  2. Putri Chandrawati
  3. Ricky Rizal
  4. Kuat Ma'ruf
  5. AKBP Arif Rachman Arifin
  6. Kompol Baiquni Wibowo
  7. Kompol Chuck Putranto

Kemudian empat terdakwa sisanya tidak mengajukan nota keberatan. Empat terdakwa yang tidak mengajukan keberatan yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Richard Eliezer
  2. Brigjen Hendra Kurniawan
  3. Kombes Agus Nurpatria
  4. AKP Irfan Widyanto

Selengkapnya di halaman berikut...

Berikut 7 terdakwa kasus pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir J yang mengajukan eksepsi:

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan terdakwa yang pertama diadili, pada Senin (17/10) lalu. Usai pembacaan dakwaann, Ferdy Sambo langsung mengajukan keberatan.

"Iya, nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dalam dakwaan tersebut, kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Arman mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.

2. Putri Candrawathi

Pengacara Putri Candrawathi mengatakan klienya akan mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, Putri tetap mengaku dilecehkan Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi.

Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

3. Bripka Ricky Rizal

Bripka Ricky Rizal juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Atas dakwaan itu, Ricky juga melawan dan mengajukan nota keberatan.

4. Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'aruf juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pihak Kuat diberi waktu tiga hari untuk menyusun eksepsi, dan akan dibacakan pada sidang Kamis (20/10) hari ini.

5. AKBP Arif Rachman Arifin

Mantan Wakadaen B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pihak Arif meminta waktu untuk menyusun eksepsi selama dua pekan.

Hakim Ahmad Suhel kemudian memberikan waktu selama seminggu untuk pengacara menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar, Jumat (28/10).

6. Kompol Baiquni Wibowo

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Pihak Baiq meminta waktu menyusun eksepsi selama dua pekan namun hakim memberi waktu seminggu.

Sidang ditunda dan akan kembali digelar Rabu (26/10) mendatang.

7. Kompol Chuck Putranto

Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Pihak Chuck meminta waktu untuk menyusun eksepsi selama dua pekan.

Hakim ketua Afrizal Hadi kemudian memberikan waktu selama satu minggu untuk pengacara menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (26/10) mendatang.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)


Hide Ads