Jaksa mengungkapkan momen ketika Ferdy Sambo marah kepada anak buahnya dan meminta mereka tidak banyak bertanya soal kasus Brigadir Yosua Hutabarat.
Dilansir detikNews, anak buah yang dimarahi Sambo itu adalah mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Kemarahan Ferdy Sambo itu terungkap dalam surat dakwaan Kompol Chuck Putranto yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikNews, Sambo marah setelah mengetahui rekaman CCTV sekitar rumahnya diserahkan oleh Chuck ke Polres Jakarta Selatan. Berikut awal mula percakapannya:
Ferdy Sambo: 'CCTV di mana?'
Chuck Putranto: 'CCTV mana, Jenderal?'
Ferdy Sambo: 'CCTV sekitar rumah'
Chuck kemudian menjelaskan bahwa rekaman CCTV itu sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan, yang saat itu menangani kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Saat itulah Chuck dimarahi Ferdy Sambo.
"Saksi Ferdy Sambo katakan 'Siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh Terdakwa 'siap'. Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo meminta Terdakwa dengan berkata: 'kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya'," kata jaksa menirukan percakapan Chuck saat itu.
"Kemudian Saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'lakukan, jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab'," imbuh jaksa.
Setelah itu, Chuck Putranto menghubungi penyidik Polres Jaksel, Rifaizal Samual. Chuck mengatakan dirinya akan mengambil DVR CCTV. Saat itu, Rifaizal sempat menanyakan alasan Chuck.
"Namun dijawab oleh Terdakwa 'perintah Bapak', selanjutnya Terdakwa menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan Terdakwa di mobil Toyota Innova nopol B-1617-QH miliknya," ungkap jaksa.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Marahnya Ferdy Sambo Saat Tahu DVR CCTV Diserahkan Chuck ke Polres Jaksel':