Round-Up

Fakta Sidang Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Kasus Suap IMB Apartemen-Hotel

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 20 Okt 2022 06:31 WIB
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti jalani sidang perdana kasus suap penerbitan IMB apartemen dan hotel, Rabu (19/10/2022). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng
Jogja -

Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti didakwa menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Berikut ini sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang perdana Haryadi Suyuti.

Digelar Hybrid

Persidangan digelar secara hybrid di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, dipimpin hakim M Djauhar Setyadi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rabu (19/10/2022). Terdakwa Haryadi Suyuti mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.

Penerbitan IMB Apartemen dan Hotel

JPU dalam surat dakwaan mendakwa Haryadi bersama Nurwidhihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Jogja, melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi, rentang waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.

"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho.

Suap yang Diterima

Haryadi bersama Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana didakwa dalam kasus suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Pada perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi disebut menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk, Dandan Jaya Kartika.

Total USD 27.258 dengan rincian sebesar USD 20.450 diterima oleh Haryadi melalui Triyanto dan sebesar USD 6.808 diterima oleh Nurwidihartana, uang seluruhnya berjumlah Rp 275 juta dengan rincian sebesar Rp 170 juta diterima oleh Haryadi dan sebesar Rp 105 juta diterima oleh Nurwidihartana, kemudian hadiah berupa barang yang diterima oleh Haryadi yaitu satu unit mobil VW Scirocco 2.000 cc warna hitam tahun 2010 nopol B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Selanjutnya, Hotel Iki Wae akhirnya mendapatkan IMB dari Pemkot Jogja pada 23 Mei 2022. Setelahnya, salah satu pemegang saham PT Guyub Sengini Group bernama Sentanu Wahyudi memberikan Rp 200 juta sebagai tanda terima kasih kepada Haryadi dan Nurwidihartana lewat Triyanto.

Pada prosesnya Nurwidihartana mengambil Rp 50 juta sebagai biaya operasional pengurusan dokumen. Sisa uang diberikan ke Haryadi.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork