Warga Semarang, Anang Nur Seto dan Husen, yang mengantarkan rokok ke Banyumas menjadi korban penyekapan enam orang penipu. Para pelaku melakukan penyekapan dan memeras korban dengan menyamar sebagai petugas Bea Cukai.
"Satreskrim Polresta Banyumas pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan tersangka sebanyak enam orang," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edi Suranta Sitepu, Senin (17/10/2022).
Edi menyebut keenam pelaku yaitu BW, IDY, ASH, EL warga Bandung, dan AS serta AH warga Tasikmalaya. Para pelaku memesan rokok melalui media sosial kepada produsen rokok ilegal bermerek Lufman di Ungaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian menentukan tempat pengambilan rokok di Banyumas. Para pelaku berperan sebagai pemesan, dan empat orang lain berperan sebagai petugas Bea Cukai.
"Setelah bertemu, datang empat orang pelaku menggunakan mobil Terios mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan berpura-pura melakukan interogasi dan pemeriksaan," jelasnya.
Korban yang mengantar pesanan itu mengaku tidak tahu tentang rokok tersebut. Keduanya lalu dibawa ke dalam mobil dan dipaksa mengakui kepemilikan barang.
"Selanjutnya pelapor dibekap dan dipaksa untuk masuk ke mobil Daihatsu Terios warna hitam," ungkapnya.
"Pelapor diberi pilihan untuk berdamai atau lanjut perkara, dan pelapor memilih untuk diproses saja, karena pelapor memang tidak tahu soal yang mereka maksud, hingga mereka emosi bermaksud untuk memukul pelapor," lanjut Edi.
Korban sempat dibawa para pelaku hingga ke Majenang Cilacap. Di sana, korban sempat meminta izin untuk salat Jumat, namun setelah salat para pelaku kabur dan korban ditinggal oleh para pelaku.
"Selesainya ibadah salat Jumat pelapor mencari kembali ditempat parkir mobil rombongan depan masjid Alun-alun Majenang namun para pelaku tersebut sudah tidak ada," lanjutnya.
"Kerugian korban Rp 4 juta," sambung dia.
Dalam penangkapan petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil beserta surat-suratnya, senjata api mainan, rekening tabungan, dan ponsel.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (2) ke-2e KUHP penipuan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara," pungkasnya.
(ams/rih)