Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YR (25) dan RR (25) warga Kecamatan Patikraja, Banyumas, ditangkap pilisi. Mereka berdua melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap pria berinisial RJ (27) warga Kecamatan Rawalo, Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo mengungkapkan antara korban dan pelaku kenal dari media sosial. Korban kemudian dijebak oleh pelaku perempuan.
"Kejadian bermula pada hari Sabtu (25/1) lalu sekira pukul 21.00 WIB seorang perempuan mengaku bernama Helena melalui chat WhatsApp mengajak korban untuk bertemu di Jalan Brug Menceng Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen," kata Ari saat jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/5/2025).
Sesampainya di lokasi yang dijanjikan kemudian pelaku membonceng korban, setelah itu datang pelaku lainnya dengan mengendarai tiga sepeda motor untuk menghentikan korban.
"Tiba-tiba pria yang mengaku suami dari Helena langsung memukul bagian pelipis dan menusuk punggung korban dengan pisau dan teman lainnya juga ikut memukuli korban," terangnya.
Setelah itu, korban diajak ke tempat yang sepi oleh para pelaku yang berjumlah 8 orang. Di lokasi korban diperas dan kembali dianiaya. Salah satunya bahkan sempat mengaku dari pihak kepolisian untuk menakuti korban.
"Karena merasa takut dan terintimidasi korban menyerahkan dompet beserta uang sebesar Rp 300 ribu dan juga handphone milik korban," jelasnya.
Dari kejadian tersebut kemudian korban melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan teridentifikasi pelaku.
"Pada hari Jumat (16/5/25) petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku YR di wilayah Patikraja sedangkan istrinya RR ditangkap di wilayah Jakarta, mereka merupakan Target Operasi (TO) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas," ungkapnya.
Polisi saat ini juga sedang mencari enam pelaku lainnya.
"Kalau pelaku lainnya yang merupakan teman pelaku ini statusnya masih dalam pencarian. Belum kita tetapkan tersangka," tambah Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan
Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan pasal dengan Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
(rih/ahr)