Urutan Lengkap Peristiwa Penembakan Brigadir Yosua di Rumah Ferdy Sambo

Nasional

Urutan Lengkap Peristiwa Penembakan Brigadir Yosua di Rumah Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 17 Okt 2022 13:12 WIB
Ferdy Sambo berbaju tahanan dan diborgol (Wilda-detikcom)
Foto: Ferdy Sambo berbaju tahanan dan diborgol (Wilda-detikcom)
Solo -

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana dan sengaja membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Senin (15/10/2022).

Jaksa memerinci urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk di Duren Tiga pada 7 Juli 2022 itu. Berikut rangkaian peristiwanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7 Juli 2022

- Pukul 15.40 WIB

Putri Candrawathi bersama rombongan tiba di rumah Saguling III, bersama Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka melakukan test PCR. Setelah melakukan tes PCR, Ferdy Sambo datang dan langsung menemui Putri untuk mendengar cerita kejadian di Magelang versi Putri.

ADVERTISEMENT

Usai mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan memberitahukan bila Putri dilecehkan Yosua. Sambo pun bertanya kepada Ricky apakah dia berani menembak Yosua yang kemudian dijawab tidak.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata 'kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?', dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak', kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga',"

Sambo lalu meminta Richard alias Bharada Eliezer untuk menghadapnya. Saat bertemu, Sambo kembali mengatakan kalau Yosua telah melecehkan istrinya Putri di MAgelang.

Menurut jaksa saat Sambo berbicara dengan Richard, Putri Candrawathi mendengar perkataan suaminya. Oleh karena itu, jaksa menyebut Putri turut terlibat.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo bertanya kepada Saksi Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan terdakwa, lalu saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata jaksa.

Mendengar kesanggupan Bharada E itu, Ferdy Sambo lalu menyerahkan sekotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer dan disaksikan Putri Candrawathi. Singkat cerita, penembakan keji terhadap Brigadir Yosua pun dilakukan.

Namun, sebelum itu Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk mengambil senjata Yosua, kemudian Ricky menyerahkan senjata Yosua ke Sambo. Richard Eliezer juga menyerahkan senjatanya ke Sambo.

Setelah rencana Sambo tersusun, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf keluar rumah untuk pergi ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Yosua pun mengikuti Putri pergi karena tugas Yosua adalah mendampingi ke mana pun Putri pergi.

- Pukul 17.07 WIB

Putri Candrawathi dan rombongan termasuk Yosua tiba di Duren Tiga.

Selengkapnya tentang peristiwa penembakan Brigadir Yosua di halaman selanjutnya...

- Pukul 17.10 WIB

Sambo tiba di rumah Duren Tiga. Jaksa menyebut kala itu Sambo sudah membawa senjata api Yosua. Senjata api yang dibawa Sambo itu sempat terjatuh dan saat senjata terjatuh ini, ajudannya yang bernama Adzan Romer melihat kejadian itu.

"Adzan Romer yang berada disamping terdakwa hendak memungut senjata api tersebut akan tetapi dicegah oleh terdakwa dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'," kata jaksa.

Kemudian rencana pembunuhan pun dilakukan Sambo. Saat Sambo sudah berada di dalam rumah, dia memanggil Yosua.

Saat Yosua hendak menemuinya, Sambo sudah bersama Richard Eliezer dan sudah memerintahkan agar Richard mengokang senjatanya. Tak berselang lama, Yosua menghadap Sambo.

Di sana Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, sedangkan Putri berada di kamar yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengatakan ke korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'jongkok kamu', lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata 'ada apa ini'," papar jaksa.

Setelah diperintah Sambo menembak, Richard langsung menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan darah. Jaksa menyebut kala itu Yosua masih mengerang kesakitan, namun Sambo langsung menembak kepala bagian belakang Yosua.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," tutur jaksa.

Akibat luka tembak di kepala itu, Yosua meninggal dunia. Ferdy Sambo kemudian berusaha menghilangkan jejak dan membuat skenario adanya saling tembak antara Richard dengan Yosua.

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads