Penjelasan Bea Cukai Soal Kasus Rokok Ilegal Manajer Arema FC

Penjelasan Bea Cukai Soal Kasus Rokok Ilegal Manajer Arema FC

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 16 Mei 2025 22:12 WIB
Wiebie Dwi Andriyas (kaus hitam) Manajer baru Arema FC
Wiebie Dwi Andriyas (kaus hitam) Manajer Arema FC yang jadi tersangka kasus rokok ilegal. (Foto: dok. Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas tersandung kasus rokok ilegal. Beberapa waktu lalu, dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang kantor Pusat Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Wibie dilakukan pada 5 Mei 2025. Sejak saat itu, dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut," ungkap Budi melalui keterangan resmi pada Jumat (16/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," imbuhnya.

Dalam persoalan ini, Wiebie diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Kasus yang menjerat Wiebie ini bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/2).

Ketika ditelusuri, ternyata Wiebie merupakan penanggung jawab pabrik itu. Meski kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok publik, Budi menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan independen.

Menurut Budi, sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai juga terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal dan melaporkan bila menemukan indikasi adanya pelanggaran serupa.

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pesannya.




(dpe/hil)


Hide Ads