Pria di Kabupaten Jepara inisial B (69) tewas dianiaya keponakannya sendiri. Penganiayaan terjadi gegara pelaku, MS (33), kesal korban mematikan saklar speaker azan.
"Modus operasi tersangka merasa tidak senang karena korban telah mematikan saklar mesin speaker pada saat tersangka mengumandangkan azan subuh. Tersangka lalu melakukan pemukulan beberapa kali," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
Tersangka dan korban warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara. Tersangka saat ini sudah diamankan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban merupakan imam musala sedangkan tersangka juga kerap menjadi muazin pada musala itu, namun berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan gelap mata dan spontan menganiaya korban," imbuh Rozi.
Kronologi Kejadian
Rozi menerangkan kejadian bermula saat tersangka sedangkan mengumandangkan azan subuh di salah satu musala di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jumat (7/10). Korban masuk ke dalam musala hendak mengambil peci di tempat perlengkapan ibadah.
"Tiba-tiba suara speaker mendadak mati dan warga lain mendengar ada suara benturan di dinding beberapa kali," jelasnya.
"Saksi menuju dalam musala dan melihat tersangka keluar, kemudian warga ini bertanya kepada tersangka. Tersangka menjawab bahwa korban telah mematikan saklar mesin pada saat tersangka mengumandangkan azan. Tersangka lantas pergi meninggalkan musala," Rozi mengimbuhkan.
Rozi mengatakan korban ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Korban dilarikan ke RS Yakis, Kudus pada Sabtu (8/10) dini hari korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSI Yakis Kudus," terang Rozi.
"Diduga kematian korban disebabkan oleh pendarahan yang ada di kepala akibat benturan benda tumpul," lanjut Rozi.
Rozi mengatakan barang bukti yang diamankan berupa dua sarung warna abu-abu dengan motif kotak-kotak putih dan motif garis, satu kaus warna hitam, satu kemeja lengan panjang warna cokelat dengan motif batik, satu celana kolor warna ungu-biru.
Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Jepara. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegas Rozi.
(rih/aku)