Pria berinisial MS (33) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi karena diduga menganiaya pamannya hingga tewas. Penganiayaan tersebut diduga dipicu karena perkara warisan.
"Diduga penganiayaan sebelumnya sudah terjadi cekcok antara korban dengan ibu pelaku soal batas warisan yang digunakan musala dan rumah pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Minggu (9/10/2022).
Rozi mengatakan korban bernama Bordi (69). Pelaku dan korban adalah masih kerabat, karena korban merupakan kakak ibu pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kejadian bermula saat pelaku akan adzan di Musala pada Jumat (7/10) lalu. Saat itu korban masuk ke musala dan akan mengambil peci di tempat perlengkapan. Namun tiba-tiba mic yang akan digunakan untuk mengumandangkan azan mati.
"Korban masuk ke dalam musala, korban mengambil peci di perlengkapan ibadah, namun suara mic mendadak mati," terang Rozi.
"Kemudian diduga pelaku mempunyai prasangka bahwa korban telah mematikan mic saat diduga pelaku akan melaksanakan azan," sambung Rozi.
Diduga karena kesalahpahaman itu, pelaku yang akan mengumandangkan azan itu menuduh korban mematikan mic. Keduanya pun cekcok hingga berujung penganiayaan.
Warga yang hendak salat sempat mendengar suara ribut. Namun, saat didatangi ke lokasi korban ditemukan sudah tergeletak di dekat tempat perlengkapan ibadah.
"Kemudian warga menolong korban yang sudah tidak sadarkan diri. Korban dilarikan ke RS Yakin Kudus pada pukul 01.00 WIB, Sabtu (8/10) korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," pungkas Rozi.
(ams/ams)