Kerap terjadi objek hak tanggungan yang berupa tanah dan/atau bangunan tidak dalam keadaan kosong atau berpenghuni, untuk itu pembeli lelang dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri agar barang-barang yang masih ada di dalam bagunan tersebut dikosongkan dan pemenang lelang tidak mendapatkan masalah hukum di kemudian hari, karena barang yang ada di dalam bangunan tersebut belum tentu barang-barang milik pemilik lama.
Pemenang lelang juga harus mengetahui dalam pengosongan atas objek hak tanggungan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dikenal dengan istilah Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang berbunyi: yakni apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila pengosongan bangunan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 200 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk pengosongannya.
Dalam beberapa kasus, permohonan eksekusi ini mendapat penolakan dari lembaga peradilan yang berwenang. Permohonan eksekusi dari pembeli lelang atas objek hak tanggungan Perbankan Syariah mendapat penolakan dari Pengadilan Negeri, dengan alasan pengadilan negeri bukanlah pihak yang berwenang melakukan eksekusi.
Hal tersebut terjadi karena permasalahan terkait Perbankan Syariah merupakan wewenang Pengadilan Agama. Akan tetapi, ketika permohonan eksekusi dimohonkan ke Pengadilan Agama juga mendapat penolakan. Dalam beberapa kasus, penolakan dari Pengadilan Agama karena ada klausula dalam grosse risalah lelang yang mencantumkan eksekusi oleh 'Pengadilan Negeri'.
Meskipun penolakan eksekusi atas objek lelang dari hak tanggungan perbankan syariah tidak semua terjadi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun hal ini perlu dianalisis lebih lanjut guna memberikan kepastian hukum bagi pembeli lelang dalam mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNS
(Novi Ratna Sari, S.H., M.H., Yolanda Putri Imammah, S.H.)
[Konsultasi Hukum ini merupakan tanya-jawab dari pembaca detikJateng. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya, bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Pembaca yang ingin berkonsultasi dalam masalah hukum bisa mengirimkan email ke: infojateng@detik.com]
(ahr/apl)