Polres Boyolali telah menetapkan Suwarso (57), sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap Iin Indriastuti (49). Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkap motif pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat itu.
"Benar kemarin telah terjadi penganiayaan berat, terhadap korban atas nama ibu Iin (Indriastuti). Adapun tersangka sudah kita tetapkan dan hari ini sudah kita lakukan penahanan atas nama inisial AS," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, kepada para wartawan ditemui di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Rabu (30/4/2025).
Kapolres mengungkapkan motif pembacokan yang terjadi pada Selasa (29/4) sekitar pukul 09.30 WIB itu. Tersangka membacok korban dilatarbelakangi karena kekecewaan AS kepada korban yang telah membeli rumahnya yang disita dan dilelang oleh bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun motif sendiri yaitu ini merupakan bentuk kekecewaan dari AS karena, ini masih keluarga sebenarnya, korban ini membeli dengan cara lelang ke Pengadilan Negeri tanah dan rumah yang dimiliki sebelumnya oleh saudara AS. Namun karena saudara AS tidak mampu untuk membayar utang di bank, kemudian tanah dan rumahnya dilelang dan dibeli oleh Saudara Iin," ungkapnya.
"Mungkin sudah pernah ada permasalahan sebelumnya, sehingga menimbulkan dendam pribadi antara si pelaku AS ini dengan korban si Iin," sambung dia.
Untuk kondisi korban, menurut Kapolres, mengalami luka cukup parah akibat dibacok pelaku. Tadi malam sudah dilakukan operasi untuk penanganan luka bacok tersebut.
"Kita masih memantau dan memonitor untuk hari ini, mudah-mudahan kondisinya sudah lebih baik. Nanti kalau kondisinya sudah lebih baik, baru kami mintai keterangan di kepolisian," jelas dia.
Korban dibacok oleh pelaku dengan menggunakan sabit. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bacok di leher dan kepala.
"Saudara AS ini sedang pulang dari ladang, kebetulan melihat saudara Iin ini sedang bersih-bersih tanah dan rumah yang sebelumnya milik saudara AS," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 353 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Ampel, Boyolali, Iin Indriastuti (49), menjadi korban pembacokan oleh tetangganya hingga mengakibatkan luka serius di kepala dan leher belakang. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Boyolali berikut barang bukti sebilah sabit.
"Saat itu kakak saya mau bersih-bersih rumah. Rumah yang sudah dibeli kakak saya, tapi diancam mau dibacok (oleh pelaku)," kata Wahyu Wijaya (37), adik korban ditemui saat melaporkan kejadian itu di Mapolres Boyolali, Selasa (29/4).
Dijelaskan dia, peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi kejadian di depan rumah korban, Dukuh Klarisan RT 02 RW 07, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali. Di jalan depan rumah yang dibeli korban tersebut.
Wahyu mengaku, saat kejadian dirinya berada di sekitar lokasi. Saat itu dia hendak berangkat kerja dan dihentikan oleh kakak perempuannya tersebut. Dia diberitahu jika diancam akan dibacok oleh pelaku.
"Saya lewat, saya disetop (korban). Kebetulan kakak saya juga telepon saya. Mau bersih-bersih rumah, tempat-tempatnya sendiri, sudah dibayar, sudah atas nama sendiri, kok diancam," jelasnya.
Kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Bakalan, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel ini hendak bersih-bersih rumahnya yang berada di Dukuh Klarisan tersebut. Dia bersih-bersih rumah bersama sejumlah pekerjanya.
Namun kemudian datang pelaku dengan menenteng sebilah sabit dan mengancam akan membacok korban. Rumah pelaku berada di samping rumah yang dibeli korban tersebut.
"(Pelaku namanya) Suwarso," jelasnya.
"Awalnya memang kakak saya beli rumah itu kan bekas rumah dia (pelaku). Jadi di lelang bank, tapi sudah beberapa tahun lalu. Sudah dibeli, sudah atas nama anaknya kakak saya," ungkap dia.
(apu/rih)