Persoalan antara perusahaan pembiayaan atau leasing dengan konsumen menjadi masalah yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Tentunya, hal ini tidak lepas dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan leasing dalam pembelian kendaraan bermotor.
Banyak di antara konsumen yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi kewajiban dalam membayar angsuran. Konsekuensinya, pihak leasing lantas menarik kendaraan tersebut.
Salah satu pembaca detikJateng juga mengalaminya. Kendaraannya ditarik oleh leasing karena menunggak angsuran cukup lama. Dia sebenarnya sudah merelakan kendaraan itu ditarik, namun berharap agar uang muka dan angsuran yang telah dibayarkan bisa dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan
Beberapa waktu lalu motor saya ditarik oleh leasing. Apakah saya masih berhak mendapat pengembalian uang muka dan cicilan yang sudah terbayar?
Pengirim:
marg******85@gmail.com
Jawaban
Leasing diatur dalam Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan yaitu "sewa Guna Usaha (Leasing) adalah Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran".
Leasing dibuat dalam bentuk perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban dan bersifat memaksa. Dalam pasal 1338 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian yang dibuat mengikat kedua belah pihak seperti Undang-Undang (Pacta Sun Servanda)"semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapak ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik'.
Pasal 1339 mengatur "suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau Undang-Undang.Perjanjian leasing biasanya menggunakan perjanjian baku yaitu perjanjian yang dibuat oleh salah satu pihak (perusahaan/Leasing) yang berisi klausula baku.
Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran fidusia yang mewajibkan tentang pendaftaran fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.
Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 Angka 2 mengatur " Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagaimana agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya".
Ulasan selanjutnya ada di halaman berikutnya
Adapun Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menjelaskan jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan (droit de Suit) dari perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Perusahaan/Leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Leasing harus menggugat debitur ke Pengadilan Negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap (Putusan MK No. 57/PUU-XIX/2021).
Namun pemohon pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri merupakan alternatif (pilihan) bukan merupakan hal yang bersifat wajib sebagai satu-satunya dalam pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia. Dalam hal motor yang telah diambil leasing, lessee tidak mendapatkan pengembalian uang muka dan cicilan yang sudah dibayarkan.
Apabila debitur melakukan tunggakan angsuran debitur dapat meminta kebijakan perusahaan/leasing untuk melakukan restrukturisasi utang. Apabila semua tahap sudah dilakukan, dan debitur tetap melakukan wanprestasi maka dapat dilakukan eksekusi jaminan Fidusia sesuai prosedur hukum.
Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNS
(Yolanda Putri Imammah, S.H.; Novi Ratna Sari, S.H., M.H).
[Konsultasi Hukum ini merupakan tanya-jawab dari pembaca detikJateng. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya, bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UNS.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Pembaca yang ingin berkonsultasi dalam masalah hukum bisa mengirimkan email ke: infojateng@detik.com]