Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 06 Sep 2022 14:28 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah jalani sidang putusan perkara pengadaan alat kesehatan (alkes). Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah jalani sidang putusan perkara pengadaan alat kesehatan (alkes). Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Foto: Agung Pambudhy
Solo -

Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten yang menjadi narapidana kasus suap dan korupsi, diputuskan bebas bersyarat mulai hari ini, Selasa (6/9/2022). Pembebasan bersyarat Ratu Atut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022.

Dilansir detikNews, dalam dokumen Keputusan Menkumham itu tertera sejumlah pertimbangan pemberian bebas bersyarat kepada Ratu Atut. Yaitu, Ratu Atut sudah menjalani pembinaan dengan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembebasan bersyarat Ratu Atut juga berdasarkan pertimbangan lain, yaitu surat Penetapan Menkumham RI Nomor : M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 yang ditandatangani 19 Mei 2022 tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut catatan detikNews, Ratu Atut dihukum atas kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan perkara pengadaan alat kesehatan.

Dalam perkara suap Akil, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sedangkan dalam kasus korupsi alat kesehatan, Ratu Atut divonis penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Ratu Atut mulai ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Adapun pidana keduanya selama 7 tahun.

Tanggal bebas awal adalah pada 18 Juni 2026 dan mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.

Ratu Atut juga mendapatkan denda untuk pidana kesatu Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda pidana kedua Rp 200 juta. Pidana tambahannya berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.

Dikutip dari detikNews, tanggal pembebasan bersyarat Ratu Atut setelah surat ini ditandatangani adalah segera. Masa percobaan berakhir pada 8 Juli 2026.

Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan Ratu Atut bebas bersyarat pada hari ini. Mulai hari ini Atut juga akan mengikuti program yang ada.

"Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti siang ini, dikutip dari detikNews.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads