Polisi menangkap seorang perempuan inisial EK (57) karena menggelapkan uang nasabah saat menjadi teller Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Polisi menyebut EK menggelapkan uang Rp 6,2 miliar saat ia masih aktif bekerja sebagai teller.
"Hasil pemeriksaan ahli dan penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jateng total kerugian negara Rp 6.214.351.000, dengan barang bukti buku tabungan yang dimiliki atau yang dilakukan transaksi pada 234 nasabah yang telah kita lakukan pemeriksaan semuanya," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam pers rilis di Mapolres Pekalongan, Selasa (6/9/2022).
Dijelaskannya, EK menggelapkan dana nasabah PD BPR BKK selama kurun waktu sembilan tahun, yakni sejak tahun 2010 hingga 2019. Modus tersangka adalah memanipulasi data nasabah.
Arief menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut pada Agustus 2019 silam. Aksi tersangka diketahui saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidakcocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem, yang kemudian dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BKK Jateng.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/aku)