ASN Kudus Tersangka BBM Ilegal, Timbun Solar Subsidi Dijual ke Industri

ASN Kudus Tersangka BBM Ilegal, Timbun Solar Subsidi Dijual ke Industri

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 05 Sep 2022 18:17 WIB
Lokasi gudang penimbunan BBM solar ilegal di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus, Senin (5/9/2022). Kasus ini menyeret seorang ASN Pemkab Kudus.
Lokasi gudang penimbunan BBM solar ilegal di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus, Senin (5/9/2022). Kasus ini menyeret seorang ASN Pemkab Kudus. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Polda Jateng merilis kasus penimbunan BBM, salah satu tersangka adalah oknum ASN Pemkab Kudus bernama Abdul Wahab (AW, 42). Polisi menyebut tersangka menimbun BBM jenis solar subsidi dan dijual lagi bersama komplotannya ke industri.

"Peran ASN ini sebagai pemilik usaha, dia juga sebagai penyewa gudang, statusnya tersangka sudah kita lakukan penahanan. Alasan ASN ini karena adanya terbelit suatu utang," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang S ditemui di Mapolres Kudus, Senin (5/9/2022).

Danang mengatakan AW ditangkap bersama dua orang lainnya yakni AR (28) dan AK (29). AW seorang ASN staf di Dinas Perdagangan Kudus ini berperan sebagai pemilik dan penyewa gudang yang berada di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Polisi pun melakukan penggerebekan di gudang tempat penimbunan BBM solar ilegal pada Kamis (18/8) pukul 22.00 WIB. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan 12 ton solar BBM.

"Di situ terdapat gudang BBM berisi 12 ton dan di situ bisa mengamankan diduga BBM solar ilegal. Kita mengamankan satu buah truk tangki BBM, satu buah mobil yang berisi 30 jeriken kosong dan di situ ada 17 kempu yang kita ada beberapa kosong dan setelah kita lihat ukur ada 12 ton BBM," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Lokasi gudang penimbunan BBM solar ilegal di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus, Senin (5/9/2022). Kasus ini menyeret seorang ASN Pemkab Kudus.Lokasi gudang penimbunan BBM solar ilegal di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus, Senin (5/9/2022). Kasus ini menyeret seorang ASN Pemkab Kudus. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Polisi mengungkap modus operandi yang dilakukan yakni dengan mengambil solar subsidi dari SPBU wilayah Kudus. Lalu ditimbun di gudang. Setelah itu kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih murah kepada industri. Hanya polisi masih mendalami terkait kasus tersebut lebih lanjut.

"Modus operandinya dari ketiga tersangka ini, salah satu tersangka mengambil dari SPBU dinaikkan ke mobil, selanjutnya BBM disetor ke gudang. Setelah di gudang BBM ditampung, oleh salah satu pemilik dinaikkan dalam tangki mobil," jelasnya.

"Keterangan ketiga pelaku ini kegiatan berlangsung kurang lebih enam bulan. Sementara warga tidak tahu, tahunya di situ ada bisnis konveksi, karena aktivitas sore hari, menjelang magrib warga melaksanakan kegiatan ke masjid sampai malam," Danang mengimbuhkan.

Pantauan di lokasi gudang yang ada di Desa Bae, Kecamatan Bae, terdapat garis polisi, Senin (5/9). Tidak ada aktivitas warga di sekitar gudang tempat penimbunan solar ilegal tersebut.

Sementara itu Kepala Dusun Desa Bae, Suharto, mengatakan pihaknya mendengar adanya penggerebekan gudang penimbun BBM. Namun sebelumnya warga tak mengira gudang tersebut digunakan untuk menimbun BBM.

"Kurang tahu karena warga disibukkan kerja, pagi berangkat sore pulang, tidak sampai detail. Kami tidak pernah menerima laporan soal solar itu. Tahunya itu gudang milik warga kami yang disewakan," ujar Suharto ditemui di kantor Desa Bae tadi siang.

Halaman selanjutnya, tersangka diberhentikan dari ASN...

Sementara itu, selain proses hukum, AW juga terancam dihentikan menjadi ASN Pemkab Kudus. Saat ini AW telah diberhentikan sementara.

"Ini dinasnya laporan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus," jelas Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (5/9).

Dia mengatakan ASN yang menjadi tersangka itu dihentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka. Namun jika terbukti bersalah akan dipecat menjadi seorang ASN. BKPP pun baru akan melaporkan kepada Bupati Kudus.

"Prosesnya itu dihentikan sementara, selama proses itu dilakukan baru diberhentikan sementara, sambil menunggu sudah inkrah," jelasnya.

Terpisah, Sekda Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan akan menindaklanjuti adanya salah satu ASN yang menjadi tersangka penimbunan BBM solar ilegal. ASN tersebut terancam dipecat.

"Nanti dirapatkan tim disiplin pegawai, diawali pemeriksaan internal dinas & inspektorat. Dinas nanti melaporkan kepada Bupati, sanksinya bisa dihentikan," kata Sam'ani lewat pesan singkat sore ini.



Hide Ads