Ini 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 01 Sep 2022 15:56 WIB
Foto: Konferensi pers Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Solo -

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan empat pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Temuan ini berdasarkan analisis Komnas HAM terhadap kasus yang diduga diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini.

1. Hak Hidup

"Kami kemudian beranjak kepada soal analisa pelanggaran HAM-nya, ada 4 poin, pertama hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat (1/9/2022) seperti dilansir detikNews.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Bhadara E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

2. Hak Memperoleh Keadilan

Kembali lagi ke laporan Komnas HAM, pelanggaran ham yang kedua, kata Beka, adalah hak memperoleh keadilan. Dalam kasus ini, Brigadir J, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, ditembak mati tanpa melalui proses hukum.

"Kemudian hak untuk memperoleh keadilan, terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan di dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun '99. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC, telah 'dieksekusi' tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya. Harusnya ketika dugaan apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi," kata dia.

Menurut Beka, dalam dugaan pelecehan ini, Putri Candrawathi terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian kepada polisi tanpa intervensi. Namun, Beka menegaskan, pelecehan seksual yang dialami oleh Putri itu baru sebatas dugaan.

3. Obstruction of Justice

Kemudian, pelanggaran HAM ketiga dalam kasus ini adalah obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Hal itu dibuktikan dengan fakta adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang terjadi dalam kasus ini.

"Yang ketiga adalah obstruction of justice, berdasarkan fakta yang ditemukan terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut, tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum," jelas Beka.

"Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," imbuhnya.

Simak pelanggaran HAM keempat di halaman selanjutnya..




(aku/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork