Wakil Dekan Amin Farih dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang Adib dicopot dari jabatannya usai terbukti menerima suap saat menjadi tim seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak. Hal itu diungkap Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufiq saat menjadi saksi di sidang kasus tersebut.
"(Dua terdakwa) Dibebastugaskan dari jabatannya dari pimpinan fakultas dan ketua jurusan," kata Imam Taufiq saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, terungkap bila Imam Taufiq yang mencurigai adanya kecurangan dalam seleksi perangkat desa yang diadakan di UIN Walisongo Semarang. Imam curiga karena ada peserta yang selesai mengerjakan tes itu dengan waktu 10 menit.
Merasa ada yang janggal, Imam kemudian mengecek hasil tes itu. Kecurigaan bertambah saat pihak yang menyelesaikan dengan cepat mendapat nilai tinggi.
"Ternyata sudah keluar, ada 2 orang yang nilainya 90, ada yang nilainya 85, dan bahkan ada yang nilainya 100," ujarnya.
Kemudian, dirinya mengumpulkan panitia dan mengklarifikasi hal yang menurutnya janggal itu. Usai mengadakan pertemuan, tiba-tiba terdakwa Amin Farih dan Adib menemuinya dan mengakui sudah berlaku curang.
"Kemudian setengah jam kemudian ada yang menghadap saya dan mohon maaf, mohon perlindungan karena ada kecurangan dalam kejadian itu," katanya.
Kedua orang itu juga mengaku menerima uang Rp 830 juta untuk membocorkan soal kepada calon perangkat desa. Dari situ, Imam membentuk tim investigasi untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dan meminta tes ulang dilakukan.
Tim investigasi lalu merekomendasikan untuk memberi sanksi berupa pencopotan jabatan untuk kedua terdakwa. Kemudian uang itu juga diminta untuk dikembalikan.
"Karena pengakuan menerima uang tidak dalam aturan yang berlaku. (Dikembalikan?) Saya tidak tahu," ujar Imam.
Selain kepada kedua terdakwa, dalam persidangan Imam juga menyebut pihak UIN Semarang telah memberi sanksi kepada Dekan FISIP UIN Walisongo dan Wakil Dekan FISIP yang lain. Keduanya dianggap tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.
"Salah satunya Bu Dekan, Bu Dekan kita beri sanksi, karena dalam pengawasan tidak maksimal kemudian Wakil Dekan II," ujarnya.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
(aku/apl)