3 Orang Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Solo

3 Orang Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Solo

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Senin, 29 Agu 2022 12:40 WIB
Tiga mahasiswa UIN Solo ditangkap polisi.
Tiga mahasiswa UIN Solo ditangkap polisi. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng.
Sukoharjo -

Tiga orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) RM Said Solo ditangkap aparat kepolisian. Mereka diduga menganiaya sesama mahasiswa UIN RM Said di lingkungan kampus, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (24/8) malam. Korban berinisial AFS melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada Jumat (26/8).

"Terjadi tindak kekerasan di lingkungan kampus UIN pada Rabu, 24 Agustus. Tersangka maupun korban sama-sama mahasiswa UIN," kata Mulyanta dalam jumpa pers di Mapolsek Kartasura, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula ketika korban tidak sengaja bertemu dengan mantan pacarnya berinisal ADP di penutupan kegiatan kampus pada Rabu malam. AFS kemudian meminta maaf kepada ADP diduga terkait masalah yang telah lalu.

"Korban (AFS) pulang dan kembali meminta maaf melalui Instagram. Oleh ADP, korban diminta datang ke kampus. Ternyata di kampus korban sudah ditunggu oleh tersangka SA yang merupakan pacar ADP. Korban disuruh membuat video klarifikasi bahwa pernah melakukan pelecehan seksual kepada ADP," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Tiga mahasiswa UIN diamankan polisi.Tiga mahasiswa UIN diamankan polisi. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng

Namun saat AFS hendak pulang, terjadilah tindak penganiayaan yang dilakukan SA dibantu dua rekannya, yakni ZA dan MJ. Selain dipukuli, korban juga dipaksa meminum air dari kloset.

"Saat pulang, korban dihadang dan dilakukan penganiayaan bersama teman-temannya menggunakan barang bukti, korban sampai dirawat di rumah sakit," katanya.

Polisi kemudian menangkap para tersangka di tempat berbeda, antara lain di Sawit, Boyolali dan Laweyan, Solo. Barang bukti yang disita antara lain tongkat dan sandal korban yang dipakai untuk mengambil air dari kloset.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Barang bukti penganiayaan mahasiswa UIN, Solo.Barang bukti penganiayaan mahasiswa UIN, Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng

Terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut tersangka, Mulyanta menyebut masih belum ada bukti. Menurut keterangan yang diperoleh polisi, tindakan dugaan pelecehan seksual terjadi pada 2018.

"Katanya 2018 pernah terjadi pelecehan seksual di Colomadu, Karanganyar, tapi masih belum ada bukti," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN RM Said Solo Syamsul Bakri membenarkan status korban maupun pelaku sama-sama mahasiswa di tempatnya. Namun dia menegaskan tindakan tersebut tidak terkait dengan acara kampus.

"Keduanya sama-sama mahasiswa kami. Tapi ini tidak terkait kegiatan kampus meskipun kebetulan terjadi di kampus. Ini persoalan antar pribadi," kata Syamsul saat dihubungi wartawan, Senin (29/8/2022).




(apl/aku)


Hide Ads