
8 Kades di Demak Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Suap Dosen UIN Semarang
Delapan kades di Demak dituntut tiga tahun penjara kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Delapan kades di Demak dituntut tiga tahun penjara kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Dua dosen UIN Walisongo Semarang dituntut penjara selama 1,5 tahun. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa Demak senilai Rp 830 juta.
Tak perlu kaget bila ada korupsi di perguruan tinggi. Tanpak disadari, kita semua elemen di perguruan tinggi terlibat dalam praktik korupsi itu.
Wakil Dekan Amin Farih dan Ketua Prodi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang, Adib dicopot dari jabatannya. Keduanya jadi terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa.
Dua dosen UIN Walisongo Semarang didakwa terkait kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, akhir 2021. Begini modusnya.
Dua orang dosen UIN Walisongo Semarang didakwa terima suap seleksi perangkat desa. Begini kasusnya.