Terpopuler Sepekan

Cemerlang Bintang Jenderal Sambo, Redup Seketika di Malam Pemecatan

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 28 Agu 2022 09:24 WIB
Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Solo -

Langkah Irjen Ferdy Sambo masih cukup tegap saat keluar dari ruang sidang kode etik di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Jumat dini hari (26/8/2022). Padahal, beberapa saat sebelumnya dia menerima vonis pemecatan di sidang tersebut.

Ferdy Sambo masih mengenakan seragam perwira tinggi dalam menjalani sidang itu, lengkap dengan tanda bintang dua di bahunya.

Namun, ada yang berbeda di tanda bintang itu jika dibandingkan dengan saat dia masih aktif sebagai Kadiv Propam Polri. Tanda pangkat itu kini hanya polos tanpa ada bingkai merah di tepinya.

Ternyata, hilangnya bingkai merah di tanda pangkat itu terkait dengan pencopotannya sebagai Kadiv Propam Polri, beberapa saat sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Penanda itu hanya boleh digunakan oleh polisi dengan jabatan tertentu.

Aturan soal tanda pangkat Polri itu tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 40

(3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:
1. Kapolri;
2. Kasatwil;
3. Kaopsnal;
4. Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah; dan
5. Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
6. Ka. Pasukan;
7. Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
8. Kadivhubinter.

b. Tanda Pangkat Staf dengan lis warna cokelat tua digunakan oleh anggota Polri kecuali yang berhak menggunakan Tanda Pangkat Komando.

Selain tanda bintang yang tak lagi memiliki lis merah, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan, dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam.

Wajah marah Sambo di halaman berikutnya




(ahr/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork