Cemerlang Bintang Jenderal Sambo, Redup Seketika di Malam Pemecatan

Terpopuler Sepekan

Cemerlang Bintang Jenderal Sambo, Redup Seketika di Malam Pemecatan

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 28 Agu 2022 09:24 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Solo -

Langkah Irjen Ferdy Sambo masih cukup tegap saat keluar dari ruang sidang kode etik di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Jumat dini hari (26/8/2022). Padahal, beberapa saat sebelumnya dia menerima vonis pemecatan di sidang tersebut.

Ferdy Sambo masih mengenakan seragam perwira tinggi dalam menjalani sidang itu, lengkap dengan tanda bintang dua di bahunya.

Namun, ada yang berbeda di tanda bintang itu jika dibandingkan dengan saat dia masih aktif sebagai Kadiv Propam Polri. Tanda pangkat itu kini hanya polos tanpa ada bingkai merah di tepinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, hilangnya bingkai merah di tanda pangkat itu terkait dengan pencopotannya sebagai Kadiv Propam Polri, beberapa saat sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Penanda itu hanya boleh digunakan oleh polisi dengan jabatan tertentu.

Aturan soal tanda pangkat Polri itu tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

ADVERTISEMENT

Pasal 40

(3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:
1. Kapolri;
2. Kasatwil;
3. Kaopsnal;
4. Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah; dan
5. Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
6. Ka. Pasukan;
7. Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
8. Kadivhubinter.

b. Tanda Pangkat Staf dengan lis warna cokelat tua digunakan oleh anggota Polri kecuali yang berhak menggunakan Tanda Pangkat Komando.

Selain tanda bintang yang tak lagi memiliki lis merah, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan, dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam.

Wajah marah Sambo di halaman berikutnya

Amarah Ferdy Sambo

Penampilan Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang itu tidak luput dari pengamat ahli gestur Handoko Gani. Dikutip dari detikNews, Handoko Gani menyebut wajah Sambo memperlihatkan raut kemarahan.

"Ketika itu memang kelihatan ada rasa marahnya yang sangat dominan dan juga masih memperlihatkan sisa-sisa kesedihan," ujar Handoko dikutip dari detikNews pada Minggu (28/8/2022).

Handoko menuturkan, dalam foto-foto Sambo setelah dipecat, yang tampak hanya kemarahan dan kesedihan. Tidak ada emosi lain dalam foto tersebut.

"Marah itu kan ada banyak. Marah sekali dan kurang marah itu kan ada. Kalau kita melihat dari upaya banding saja, kita nggak bisa lihat. Selain dari foto-foto itu, nggak kelihatan emosi lain," ungkapnya.

Ferdy Sambo Mengajukan Banding

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Tersangka pembunuhan Brigadir J itu memang tidak terima dengan putusan sidang kode etik yang memecatnya. Dia langsung menyatakan banding usai vonis dibacakan.

Berikut putusan lengkap sidang etik Ferdy Sambo:

Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua, sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Di hadapan sidang, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya. Dia juga menyatakan menyesal atas perbuatannya itu.

Namun, dia masih belum bisa menerima putusan pemecatan itu dan akan mengajukan banding.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo seperti dikutip dari detikNews.

Halaman 2 dari 2
(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads