Kepala sekolah salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga inisial TN (51) tega mencabuli murid laki-lakinya yang masih berusia 14 tahun. TN yang berstatus PNS itu merayu korbannya dengan iming-iming uang.
"Tersangka berinisial TN (51) pekerjaan PNS kemudian korban laki-laki, modusnya tersangka melakukan bujuk rayu dengan iming-iming uang dan sering diajak jalan-jalan," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Purbalingga, Rabu (24/8/2022).
Era menjelaskan awal mula diketahui aksi bejat pelaku itu setelah pihaknya mendapat laporan dari sekolah. Dalam laporan disebutkan ada anak mengeluh sakit yang tidak lazim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memperoleh informasi dari sekolah yang menyampaikan kepada Unit PPA kita ada anak-anak yang mengeluh kesakitan kemudian dilakukan pendalaman dan visum ternyata benar anak tersebut mengalami sakit di bagian dubur," ungkapnya.
Setelah dilakukan pendalaman, kata Era, ternyata mengerucut pada tersangka yaitu TN. Bahkan dari pendalaman polisi ditemukan satu korban lainnya.
"TN yang kebetulan saat itu merupakan kepala sekolah dari salah satu pendidikan yang ada di Purbalingga. Kami sudah melakukan pendalaman dan pengembangan bahwa ada korban lain yaitu satu orang yang saat ini berumur 20 tahun," jelasnya.
Era menyebut aksi cabul TN ternyata tidak dilakukan hanya dalam satu waktu. Perbuatannya pelaku ini telah dilakukan cukup lama.
"Dari pengakuan korban dan pelaku, pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut selama tiga tahun," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
"Karena hal ini dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud di atas," pungkas Era.
(rih/sip)