Judi online dengan server di Kamboja yang diungkap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, punya omzet hingga Rp 30 juta dalam sehari. Polisi masih terus melakukan pengembangan soal kasus judi online 'Kamboja' tersebut.
"Omzetnya (markas judi online yang digerebek di Purbalingga) potensi per hari antara Rp 10 juta sampai Rp 30 juta. Ini pengakuan dia (tersangka) baru membuka belum lama satu minggu. Tapi sebenarnya sudah kita endus sejak lama sudah satu bulan dilihat dari TKP-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (22/8/2022).
Ia menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Bareskrim termasuk soal aliran dana dari praktik perjudian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kemungkinan perkembangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim kita di-backup oleh tindak pidana cyber, kita juga melaksanakan penyidikan tentang aliran dana dan lain-lain, semoga bisa dapat titik terang," jelasnya.
"Yang bersangkutan kepanjangan dari Kamboja ini apakah ada lainnya (bandar) atau langsung ke pengedarnya di Indonesia. Kita akan terus dalami," imbuh Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menggerebek markas judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat (19/8) malam. Ada enam tersangka yakni inisial MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28), dan MAA (43).
Markas judi online yang digerebek merupakan jaringan luar negeri yaitu server di Kamboja.
"Server-nya ada di luar negeri, sesuai keterangan pelaku yang sudah kami periksa server berada di Kamboja. Tentu saja akan kami buktikan sejauh mana dan akan terus kami kembangkan sejauh mana perkembangan perkara ini," kata Djuhandhani, Jumat (19/8).
(rih/aku)